Pengertian Subyek Hukum
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek Hukum terdiri atas :
- Manusia Biasa
- Manusia yang harus menataati hukum adalah manusia yang beranjak dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berusia 21 tahun.
- Manusia yang belum dewasa atau belum mencapai usia 21 tahun, tidak diwajibkan mentaati hukum, tapi tetap akan dikenakan sanksi apabila melanggar hukum yang berlaku.
- Badan Hukum
Apabila suatu perkumpulan ingin mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum bisa dengan cara sbb :
- Didirikan dengan Akta Notaris.
- Didaftarkan di Kantor Pengadilan Negara setempat.
- Memiliki pengesahan Anggaran Dasar kepada Menteri HAM dan Kehakiman. sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan oleh Negara.
- Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
- Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
- Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
- Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
- Peraturan itu bersifat memaksa,
- Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
- Adanya perintah dan larangan, dan
- Perintah dan larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Mengatur dan memaksa. Merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
Hak dan Kewajiban serta Kewenangan dalam Hukum
- Tidak seorang pun manusia yang tidak mempunyai hak, tetapi konsekuensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi hak pada pihak yang satu berakibat timbulnya kewajiban pada pihak yang lain.
- Untuk terjadinya “hak dan kewajiban”, diperlukan suatu “peristiwa” yang oleh hukum dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya, hak seseorang terhadap sesuatu benda mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut.
Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Berdasarkan uraian di atas maka dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
- Barang wujud dan barang tidak berwujud.
- Barang bergerak dan barang tidak bergerak.
- Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis.
- Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada.
- Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan.
- Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jenis-jenis Objek Hukum
- Benda yang berwujud
- Benda Bergerak
- Benda Tidak Bergerak
4 hal yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :
- Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.
- Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) , sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.
- Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.
- Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Benda yang tidak bersifat kebendaan adalah suatu benda yang tidak dapat dilihat tapi suatu saat dapat dirasakan kehadirannya, dan di realisasikan sebagai kenyataan. contoh; merk, hak paten, hak cipta.
SUMBER :
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/perbuatan-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/subjek-dan-objek-hukum-19/
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar