Perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1 Kitab UU Hukum Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu UU bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen
Sofwan menyebutkan bahwa
Perjanjian itu adalah “suatu peruatan hukum
dimana seorang atau lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain
atau lebih”.
Menurut R. Wirjono Prodjodikoro
menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu
perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam
mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu
hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak
menuntut pelaksanaan janji itu”.
Selanjutnya menurut pendapat A,Qirom
Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa dimana seorang
berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain itu saling
berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.
Dalam kitab undang undang hukum Perdata
terjenahan R. subekhi dan R. Tjitrosudibio tidak dipakai istilah
perjanjian melainkan yang dipakai adalah perikatan sebagaimana disebut
dalam pasal 1233 KUH Perdata. Jadi kedua istilah tersebut sama artinya,
tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:
Perjanjian dan persetujuan adalah
berbeda. Persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau
lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua
belah pihak, sedangkan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum
mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak
berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan
pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
Dari kedua definisi yang dikemukakan oleh
R. Subekti dan R. Wirjono prodjodikoro di atas pada dasarnya tidak ada
perbedaan yang tidak prinsipil. Adanya perbedaan tersebut hanya terletak
pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan maksud dan
pengertianya saja. Yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan
menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau kedua pihak tersebut.
”Jadi perjanjian dapat menerbitkan
perikatan di antara kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di
dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya, perjanjian dapat berupa
suatu perkataan yang mengandung janji janji atau kesangupan yang
diucapkan tuk di tuliskan.
Jenis-jenis Perjanjian :
- Perjanjian Timbal Balik
Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
- Perjanjian Cuma – Cuma
Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. - Perjanjian Atas Beban
Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum. - Perjanjian Bernama ( Benoemd )
Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata. - Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya. - Perjanjian Obligatoir
Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak. - Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer). - Perjanjian Konsensual
Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338). - Perjanjian Real
Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak. - Perjanjian Liberatoir
Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata). - Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka. - Perjanjian Untung – untungan
Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu. - Perjanjian Publik
Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated). - Perjanjian Campuran
Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.
http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/pengertian-dan-jenis-jenis-perjanjian.html
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/jenis-jenis-perjanjian.htm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar