Sistematika Hukum Perdata ada dua pendapat, pendapat yang pertama yaitu dari berlakunya Undang-undang yang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak
dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur
tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari
adanya daluarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu hukum/ doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
a. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang
prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak
sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang
mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b. Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara
suamu dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan
curatele.
c. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan
uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang
dimaksudkan adalah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu
dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap
tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya
berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya
dinamakan hak perseorangan.
Hak Mutlak yang memeberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat
terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan
kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat :
a. Hak seorang pengarang atas karangannya
b. Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan
atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak Mutlak saja.
d. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal.
DIsamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan
kekeluargaan terhadap harta peninggalan seseorang.
referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar