Minggu, 22 April 2012

Perusahaan, Jenis Perusahaan serta Definisi Perusahaan

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

 Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  • perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
  • perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • perusahaan negara
  • perusahaan swasta

Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

Jenis-Jenis Perusahaan :

Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a)      Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b)      Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c)      Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.

Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan :
Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :
a)      Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan
b)      Persekutuan (partnership) à dimiliki dua atau lebih individu
c)      Korporasi (corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah
d)     Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation)
Menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan,  persekutuan, korporasi maupun campuran.

Definisi Perusahaan:

Badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang menjalankan perdagangan barang atau jasa atau haki dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan harus memenuhi unsur-unsur:
1. Terus menerus
2. Bertindak keluar
3. Untuk mendapat penghasilan
4. Dengan cara memperniagakan barang-barang
5. Menyerahkan barang-barang
6. Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan


 Sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
 http://resum.wordpress.com/2010/12/28/pengertian-perusahaan-dan-tujuannya/
 http://johan17.blogspot.com/2009/11/definisi-perusahaan.html












1 komentar:

  1. Saya memerlukan artikel jenis perusahaan, makasih ilmunya.

    BalasHapus