Minggu, 22 April 2012

Cara Mendirikan dan Membubarkan Perusahaan (PT)

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS


Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di surve

Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.

sumber :
 http://irmadevita.com/2007/pendirian-perseroan-terbatas-pt
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt.html

Contoh Surat Perjanjian

contoh 1 :

SURAT PERJANJIAN

Antara
...................................
dan
....................................
Tentang
…………………........



Kami yang bertanda tangan dibawah ini

I. N a m a :
   Jabatan :
   Alamat :

Bertindak dan atas nama (Nama Lembaga) dan selanjutnya disebut Pihak pertama.

II. Nama :
   Jabatan :
   Alamat :

Bertindak dan atas nama (Nama Lembaga) dan selanjutnya disebut Pihak kedua.

BAGIAN PERTAMA
Pasal 1
Lingkup Kerjasama

Kedua belah pihak sepakat mensinergikan sumberdaya yang dimilikinya untuk (sebutkan kerjasama apa). PIHAK PERTAMA sebagai ................, PIHAK KEDUA sebagai ....................

BAGIAN KEDUA
PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 2
Deskripsi Program/kerjasama

1 Program ...................... merupakan ....................
2 PIHAK KEDUA membuat .................... PIHAK PERTAMA untuk ...................

Pasal 3
Prosedur


1 ..........................
2 .........................


Pasal 4
Hak dan Kewajiban

PIHAK PERTAMA
1. ......................
2. ......................

PIHAK KEDUA :
1......................

Pasal 5
Aturan Tambahan
1. Selain aturan dalam perjanjian yang sudah tersebut di atas, dapat dilakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu demi kemaslahatan bersama.
2. Perubahan dalam penyelenggraan program dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


Demikian MoU ini dibuat. Semoga dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan ........................ yang baik sebagai wujud kepedulian kepada kaum dhuafa.

Ditanda tangani ................
pada Tanggal …………………


  PIHAK PERTAMA                     PIHAK KEDUA


(………………………….) (………………………..)
             Jabatan                                  Jabatan




Contoh 2 :

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

    Pada hari ini, tanggal …………….., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu;
Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua;


    Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.

1. Kedua pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

2.  Bahwa pada tanggal ……………, pihak kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. ……….. (…………) kepada pihak kedua.

3. Bahwa atas pengajuan pihak kesatu, pihak kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. …………. (…………….) kepada pihak kesatu pada bulan …………...

4.  Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh pihak kesatu dilakukan selambat-lambatnya tanggal ……………..


    Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.



_______,  ___  _______ 2010

Pihak Kesatu                                              Pihak Kedua

                          
…………………..                                  ……………………
              

               Saksi-Saksi
  
  
         ……………………


sumber :
http://goezbaeg.blogspot.com/2012/02/contoh-surat-perjanjian-moderen.html
http://carapedia.com/surat_perjanjian_peminjaman_uang_info632.html

Perusahaan, Jenis Perusahaan serta Definisi Perusahaan

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

 Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  • perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
  • perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • perusahaan negara
  • perusahaan swasta

Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

Jenis-Jenis Perusahaan :

Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a)      Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b)      Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c)      Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.

Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan :
Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :
a)      Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan
b)      Persekutuan (partnership) à dimiliki dua atau lebih individu
c)      Korporasi (corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah
d)     Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation)
Menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan,  persekutuan, korporasi maupun campuran.

Definisi Perusahaan:

Badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang menjalankan perdagangan barang atau jasa atau haki dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan harus memenuhi unsur-unsur:
1. Terus menerus
2. Bertindak keluar
3. Untuk mendapat penghasilan
4. Dengan cara memperniagakan barang-barang
5. Menyerahkan barang-barang
6. Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan


 Sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
 http://resum.wordpress.com/2010/12/28/pengertian-perusahaan-dan-tujuannya/
 http://johan17.blogspot.com/2009/11/definisi-perusahaan.html












Perjanjian

Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia,
Perjanjian  adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1 Kitab UU Hukum Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu UU bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa 
Perjanjian itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorang atau lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.

Menurut R. Wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.
Selanjutnya menurut pendapat A,Qirom Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.
Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R. subekhi dan R. Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipakai adalah perikatan sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata. Jadi kedua istilah tersebut sama artinya, tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:
Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda. Persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak, sedangkan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
Dari kedua definisi yang dikemukakan oleh R. Subekti dan R. Wirjono prodjodikoro di atas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak prinsipil. Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja. Yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau kedua pihak tersebut.
”Jadi perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya, perjanjian dapat berupa suatu perkataan yang mengandung janji janji atau kesangupan yang diucapkan tuk di tuliskan.

Jenis-jenis Perjanjian :
  • Perjanjian Timbal Balik
    Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
  • Perjanjian Cuma – Cuma
    Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  • Perjanjian Atas Beban
    Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
  • Perjanjian Bernama ( Benoemd )
    Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
  • Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
    Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
  • Perjanjian Obligatoir
    Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
  • Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
    Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
  • Perjanjian Konsensual
    Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
  • Perjanjian Real
    Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
  • Perjanjian Liberatoir
    Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
  • Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
    Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
  • Perjanjian Untung – untungan
    Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
  • Perjanjian Publik
    Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
  • Perjanjian Campuran
    Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.
Sumber :
http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/pengertian-dan-jenis-jenis-perjanjian.html
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/jenis-jenis-perjanjian.htm

Subjek dan Objek Hukum


Pengertian Subyek Hukum
 Subyek hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Jenis Subyek Hukum terdiri atas :
  • Manusia Biasa
 Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
  1. Manusia yang harus menataati hukum adalah manusia yang beranjak dewasa, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan berusia 21 tahun.
  2. Manusia yang belum dewasa atau belum mencapai usia 21 tahun, tidak diwajibkan mentaati hukum, tapi tetap akan dikenakan sanksi apabila melanggar hukum yang berlaku.
  • Badan Hukum
Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Apabila suatu perkumpulan ingin mendapatkan pengesahan sebagai badan hukum bisa dengan cara sbb :
  1. Didirikan dengan Akta Notaris.
  2. Didaftarkan di Kantor Pengadilan Negara setempat.
  3. Memiliki pengesahan Anggaran Dasar kepada Menteri HAM dan Kehakiman. sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
  4. Diumumkan oleh Negara.
 Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk yaitu :
  • Badan Hukum Publik (Publiek Rechts Persoon)
 adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya. Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
  • Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon)
 Badan Hukum Privat (Privat Recths Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu. Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Unsur-Unsur Hukum
Dari beberapa perumusan tentang hukum yang diberikan para Sarjana Hukum Indonesia, hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
  1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat,
  2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib,
  3. Peraturan itu bersifat memaksa,
  4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
Ciri-Ciri Hukum
  1. Adanya perintah dan larangan, dan
  2. Perintah dan larangan itu harus patuh ditaati setiap orang
Sifat dari hukum
Mengatur dan memaksa. Merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa yang tidak mau mentaatinya.
 Hak dan Kewajiban serta Kewenangan dalam Hukum
  • Tidak seorang pun manusia yang tidak mempunyai hak, tetapi konsekuensinya bahwa orang lain pun memiliki hak yang sama dengannya. Jadi hak pada pihak yang satu berakibat timbulnya kewajiban pada pihak yang lain.
  • Untuk terjadinya “hak dan kewajiban”, diperlukan suatu “peristiwa” yang oleh hukum dihubungkan sebagai suatu akibat. Artinya, hak seseorang terhadap sesuatu benda mengakibatkan timbulnya kewajiban pada orang lain, yaitu menghormati dan tidak boleh mengganggu hak tersebut.
Pengertian Objek Hukum
 Obyek hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik.
Berdasarkan uraian di atas maka dalam KUH Perdata benda dapat dibedakan menjadi :
  1. Barang wujud dan barang tidak berwujud.
  2. Barang bergerak dan barang tidak bergerak.
  3. Barang dapat dipakai habis dan barang tidak dapat dipakai habis.
  4. Barang yang sudah ada dan barang yang masih akan ada.
  5. Barang uang dalam perdagangan dan barang diluar perdagangan.
  6. Barang yang dapat dibagi dan barang yang tidak dapat dibagi.
 Hukum Benda
 Hukum benda merupakan bagian dari hukum kekayaan, yakni hukum kekayaan merupakan peraturan-peraturan yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang, sedangkan hubungan terhadap benda dengan orang disebut mempunyai hak kebendaan.
Jenis-jenis Objek Hukum
  1. Benda yang berwujud
  Benda yang berwujud adalah suatu benda yang dapat dirasakan dengan panca indra, dapat dilihat, diraba. terdiri dari benda yang dapat berubah contohnya :
  • Benda Bergerak
  Benda ini bergerak karena sifatnya, menurut KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan dan memiliki wujud seperti meja, kursi. Menurut KUH Perdata ada hak-hak atas benda bergerak contohnya hak pakai benda tsb, dan saham-saham perseroan terbatas.

  • Benda Tidak Bergerak
  Benda yang tidak bergerak karena sifatnya dapat dicontohkan seperti tanah, gedung. Benda tidak bergerak ini menurut undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak pemungutan hasil atau pembagian hasil, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan Hipotik.

4 hal yang berhubungan erat dengan benda bergerak dan tidak bergerak :
  1. Kepemilikian, dalam hal benda bergerak berlaku dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu kepemilikan dari barang tsb adalah pemilik asli benda tsb, sedangkan untuk benda tidak bergerak, tidak disertai dengan kepemilikan tetap.
  2. Penyerahan, yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) , sedangkan untuk benda tidak bergerak penyerahan dapat dilakukan dengan balik nama.
  3. Kadaluwarsa, benda bergerak tidak memiliki kadaluwarsa, sedangkan benda tidak bergerak mengenal kadaluwarsa.
  4. Pembebanan, yakni pembebanan yang dilakukan terhadap benda bergerak yang dilakukan dalam sebuah pegadaian, sedangkan untuk benda tidak bergerak seperti hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
 Benda yang tidak bersifat kebendaan.
 Benda yang tidak bersifat kebendaan adalah suatu benda yang tidak dapat dilihat tapi suatu saat dapat dirasakan kehadirannya, dan di realisasikan sebagai kenyataan. contoh; merk, hak paten, hak cipta.
SUMBER :

http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/03/perbuatan-hukum.html
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/subjek-dan-objek-hukum-19/
http://www.pendekarhukum.com/ilmu-hukum/26-pengertian-subjek-hukum-objek-hukum-dan-akibat-hukum.html

Sumber Hukum Formal di Indonesia


Sumber hukum formal merupakan sumber hukum yang ditinjau dari segi bentuknya, sumber hukum ini sudah memiliki bentuk tertentu sehingga kita dapat menemukan dan mengenal suatu bentuk hukum dan menjadi faktor yang memberlakukan dan mempengaruhi kaidah atau aturan hukum. Sumber hukum formal ini biasanya digunakan oleh para hakim, jaksa dan penasehat hukum sebagai dasar atau pertimbangan untuk membuat putusan, rumusan tuntutan dan atau sebagai nasehat hukum kepada kliennya. Sumber-sumber hukum formil dalam tata negara dikenal dengan istilah kenbron.
Sumber-sumber hukum formal secara umum dapat dibedakan menjadi:
1. Undang-Undang “Statute”:
Undang-undang dalam hukum Indonesia lebih dikenal dengan singkatan UU. Undang-undang di Indonesia menjadi dasar hukum negara Indonesia. Undang-undang di Indonesia berfungsi sebagai pedoman yang mengatur kehidupan bersama seluruh rakyat Indonesia dalam rangka meujudkan tujuan hidup bernegara.
2. Kebiasaan atau “custom”:
Kebiasaan juga dapat menjadi salah satu sumber-sumber hukum karena kebiasaan merupakan perbuatan manusia yang dilakukan berulang-ulang. Perbuatan tertentu yang dilakukan berulang-ulang tersebut pada gilirannya dapat diterima sebagai kebiasaan tertentu sehingga apabila terdapat perbuatan yang bertentangan dengan kebiasaan tersebut dapat dianggap pelanggaran hukum dan dikenakan sanksi.
3. Keputusan Hakim atau “Jurisprudentie”:
Sumber-sumber-hukumKeputusan hakim atau yurisprudensi juga dapat menjadi salah satu dari sumber-sumber hukum oleh karena dalam sistem negara hukum kita keputusan hakim dapat dijadikan sebagai pedoman bagi hakim yang lain dalam memutuskan kasus yang sama.
4. Traktat atau “Treaty”:
Traktat ialah perjanjian yang diadakan oleh beberapa negara atau antar negara yang dituangkan dalam bentuk tertentu. Traktat tersebut dapat menjadi sumber bagi pembentukan peraturan hukum.
5. Pendapat Sarjana Hukum atau “Doktrin”:
Yang dimaksud dengan pendapat sarjana hukum disini adalah pendapat seseorang atau beberapa orang ahli hukum terhadap suatu masalah tertentu. Hal ini didukung Piagam Mahkamah Internasional dalam pasal 38 ayat 1, yang menyebutkan bahwa:
“Dalam menimbang dan memutus suatu perselisihan dapat menggunakan beberapa pedoman antara lain:
*Perjanjian-perjanjian internasional atau International conventions
*Kebiasaan-kebiasaan internasional atau international customs
*Asas-asas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab atau the general principles of law
recognized by civilsed nations
*Keputusan hakim atau judicial decisions dan pendapat-pendapat sarjana hukum”
6. PP (Peraturan Pemerintah):
Sesuai dengan Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang.
7. Kepres dan Inpres:
Keputusan Presiden (Kepres) dibuat dan dikeluarkan oleh Presiden yang memuat tentang hal-hal yang khusus (einmalig) dalam hal pemerintahan
8. Peraturan Menteri dan Keputusan Menteri:
Peraturan Menteri dikeluarkan oleh Menteri berisi tentang ketentuan-ketentuan di bidang tugasnya sedangkan Keputusan Menteri (Kepmen) bersifat khusus memuat tentang hal-hal tertentu sesuai dengan bidang tugasnya.
9. Peraturan Daerah (Perda) dan Keputusan Kepala Daerah:
Peraturan daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan ciri khas masing-masing daerah dan bersifat umum, yang mana harus memenuhi syarat negatif, yaitu ;
tidak boleh bertentangan dengan kepentingan umum, perundang-undangan yang lebih tinggi
tidak boleh mengatur suatu hak yang telah diatur dalam perundang-undangan dan peraturan daerah yang lebih tinggi.
Terimakasih. :)

Sumber:
http://statushukum.com/sumber-sumber-hukum.html

Sistematika Hukum Perdata

Sistematika Hukum Perdata ada dua pendapat, pendapat yang pertama yaitu dari berlakunya Undang-undang yang berisi :
Buku I : Berisi mengenai orang. Di dalamnya diatur hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan.
Buku II : Berisi tentang hal benda. Dan didalamnya diatur hukum kebendaan dan hukum waris.
Buku III : Berisi tentang hal perikatan. Di dalamnya diatur hak-hak dan kewajiban timbal balik antara orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
Buku IV : Berisi tentang pembuktian dan daluarsa. Di dalamnya diatur tentang alat-alat pembuktian dan akibat-akibat hukum yang timbul dari adanya daluarsa itu.
Pendapat yang kedua menurut ilmu hukum/ doktrin dibagi dalam 4 bagian yaitu :
a. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang prihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu.
b. Hukum kekeluargaan
Mengatur prihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan yaitu :
Perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suamu dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwalian dan curatele.
c. Hukum Kekayaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Jika kita mengatakan tentang kekayaan seseorang maka yang dimaksudkan adalah jumlah dari segala hak dan kewajiban orang itu dinilaikan dengan uang.
Hak-hak kekayaan terbagi lagi atas hak-hak yang berlaku terhadap tiap-tiap orang, oleh karenanya dinamakan Hak Mutlak dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu saja dan karenanya dinamakan hak perseorangan.
Hak Mutlak yang memeberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan. Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat dinamakan hak kebendaan.
Hak Mutlak yang tidak memberikan kekuasaan atas suatu benda yang dapat terlihat :
a. Hak seorang pengarang atas karangannya
b. Hak seseorang atas suatu pendapat dalam lapangan ilmu pengetahuan atau hak pedagang untuk memakai sebuah merk, dinamakan hak Mutlak saja.
d. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. DIsamping itu Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan kekeluargaan terhadap harta peninggalan seseorang.
referensi :
http://elearning.gunadarma.ac.id/docmodul/aspek_hukum_dalam_bisnis/bab2-hukum_perdata.pdf