Etika Dalam Auditing
1.
Kepercayaan
Publik
Etika dalam auditing
adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian
bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi
untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria
yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik
merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara
keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan
dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan
negara.
2. Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan
memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan
dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik
diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang
membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik.
Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani
secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung
jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal
yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara
lain:
· Auditor harus memposisikan diri untuk
independen, berintegritas, dan obyektif
· Auditor harus memiliki keahlian teknik
dalam profesinya.
· Auditor harus melayani klien dengan
profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
3. Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang
merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980,
memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
· Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan
mencatat pekerjannya.
· Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem
pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar
penyusunan laporan keuangan.
· Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang
relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
· Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan
kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi
pengendalian itu dan melakukan compliance test.
· Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan
keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang
diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar
rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.
4. Independensi
Independensi adalah
keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak
tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI,
2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah
dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum
(dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek
independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1) Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang
tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2) Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri
auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3) Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian
terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.
5. Peraturan
Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik
Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995
memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang
bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang
berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang
berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap
perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah
Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk
memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses
pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari
perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas
setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah
memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan
seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta
lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal.
Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam
sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan
kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan
maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah
dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan
Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang
Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar