ETIKA DALAM PRAKTIK
AKUNTANSI MANAJEMEN & AKUNTANSI KEUANGAN
Etika Dalam Akuntansi Manajemen
Akuntansi manajemen adalah disiplin ilmu yang
berkenaan dengan penggunaan informasi akuntansi oleh para manajemen dan
pihak-pihak internal lainnya untuk keperluan penghitungan biaya produk,
perencanaan, pengendalian dan evaluasi, serta pengambilan keputusan. Definisi
akuntansi manajemen menurut Chartered Institute of Management Accountant, yaitu
Penyatuan bagian manajemen yang mencakup, penyajian dan penafsiran informasi
yang digunakan untuk perumusan strategi, aktivitas perencanaan dan
pengendalian, pembuatan keputusan, optimalisasi penggunaan sumber daya,
pengungkapan kepada pemilik dan pihak luar, pengungkapan kepada pekerja.
Akuntan manajemen mempunyai peran penting dalam
menunjang tercapainya tujuan perusahaan, dimana tujuan tersebut harus dicapai
melalui cara yang legal dan etis, maka para akuntan manajemen dituntut untuk
bertindak jujur, terpercaya, dan etis.
Bagi organisasi yang terdesentralisasi, keluaran
atau hasil dari sebuah divisi dipakai sebagai masukan bagi divisi lain.
Transaksi antar divisi ini menyebabkan timbulnya suatu mekanisme transfer
pricing. Transfer pricing didefinisikan sebagai suatu harga jual
khusus yang dipakai dalam pertukaran antar divisi untuk pendapatan divisi
penjual dan biaya divisi pembeli. Transfer pricing sering disebut juga
intracompany pricing yang merupakan harga
yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricingjuga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
yang diperhitungkan untuk keperluan pengendalian manajemen atas transfer barang dan jasa antar anggota perusahaan. Bila dicermati secara lebih lanjut, transfer pricing dapat menyimpang secara signifikan dari harga yang disepakati. Oleh karena itu transfer pricingjuga sering dikaitkan dengan suatu rekayasa harga secara sistematis yang bertujuan untuk mengurangi laba yang nantinya akan mengurangi jumlah pajak atau bea dari suatu negara.
Perlu dibuat beberapa kebijakan dalam usaha
untuk membingkai etika transfer pricing. Kebijakan transfer pricing perlu
dibuat secara tersembunyi untuk menghidari pemeriksaan dari otoritas pajak dan
aspek lain selain pajak. Hal yang dibahas dalam transfer pricing hanya dari
segi komersial dan kurang memperhatikan perdagangan dan harga. Pandangan Neo
klasik perusahaan telah terkonsentrasi untuk menentukan harga dalam transaksi
transfer pricing. Kesalahpahaman akuntansi yang umum dalam transfer
pricingadalah masalah biaya internal. Transfer pricing menimbulkan banyak
sekali masalah dalam produksi barang atau jasa pada perusahaan. Bahanbakuyang
digunakan dapat berupa bahanbakudengan kualitas yang rendah. Hal ini
berpengaruh terhadapp kualitas barang yang dihasilkan. Penghindaran pajak untuk
maksimalisasi labanya. Cara yang digunakan oleh setiap manajer divisi penjual
atau pembeli dalam menggunakan alat yang bernama transfer pricinguntuk
menunjukan kinerja yang bagus kepada perusahaan. Cara yang digunakan manajer
dapat dengan cara yang baik atau menghalalkan berbagai cara.
Tanggung jawab yang dimiliki oleh seorang
akuntan manajemen lebih luas dibandingkan tanggung jawab seorang akuntan
keuangan, yaitu:
a) Perencanaan, menyusun dan berpartisipasi dalam
mengembangkan sistem perencanaan, menyusun sasaran-sasaran yang diharapkan, dan
memilih cara-cara yang tepat untuk memonitor arah kemajuan dalam pencapaian sasaran.
b) Pengevaluasian, mempertimbangkan implikasi-implikasi
historical dan kejadian-kejadian yang diharapkan, serta membantu memilih cara
terbaik untuk bertindak.
c) Pengendalian, menjamin integritas informasi finansial yang
berhubungan dengan aktivitas organisasi dan sumber-sumbernya, memonitor dan
mengukur prestasi, dan mengadakan tindakan koreksi yang diperlukan untuk
mengembalikan kegiatan pada cara-cara yang diharapkan.
d) Menjamin pertanggungjawaban sumber, mengimplementasikan suatu sistem pelaporan
yang disesuaikan dengan pusat-pusat pertanggungjawaban dalam suatu organisasi
sehingga sistem pelaporan tersebut dapat memberikan kontribusi kepada
efektifitas penggunaan sumber daya dan pengukuran prestasi manajemen.
e) Pelaporan eksternal, ikut berpartisipasi dalam proses mengembangkan
prinsip-prinsip akuntansi yang mendasari pelaporan eksternal.
B. Etika Profesional Akuntan Manajemen
Kebiasaaan beretika adalah sangat penting dalam
menjalankan perekonomian kita telah memicu berbagai perubahan peraturan dan
permintaan perundang-undangan baru. Dalam perekonomian yang baru, digital, dan
berbasis kepercayaan, kepentingan sangat dijunjung tinggi. Kejujuran
perusahaan, yang diwujudkan dalam merek dan reputasi, meningkatkan kepercayaan
pelanggan, karyawan dan investor. Pengalaman menunjukkan bahwa aset semacam ini
harus dibangun lama dan penuh pengorbanan, namun cepat dapat hilang dalam
sekejap, dan jika hilang, maka kehilangan segalanya. Akhirnya, untuk kebaikan
semua orang termasuk perusahaan pencetak laba adalah sangat penting untuk
menjalankan bisnis dalam kerangka etika yang membangun dan menjaga kepercayaan.
Ikatan Akuntan Manajemen (Institute of
Management Accountant – IMA) di Amerika Serikat telah mengembangkan kode etik
yang disebut Standar Kode Etik untuk Praktisi Akuntan Manajemen dan Manajemen
Keuangan (Standards of Ethical Conduct for Practitioners of Management
Accounting and Financial Management).
Ada empat standar etika untuk akuntan manajemen
yaitu:
1. Kompetensi
Artinya, akuntan harus memelihara pengetahuan
dan keahlian yang sepantasnya, mengikuti hukum, peraturan dan standar teknis,
dan membuat laporan yang jelas dan lengkap berdasarkan informasi yang dapat
dipercaya dan relevan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen keuangan
memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menjaga tingkat
kompetensi profesional sesuai dengan pembangunan berkelanjutan, pengetahuan dan
keterampilan yang dimiliki.
·
Melakukan tugas sesuai
dengan hukum, peraturan dan standar teknis yang berlaku.
·
Mampu menyiapkan laporan
yang lengkap, jelas, dengan informasi yang relevan serta dapat diandalkan.
2. Kerahasiaan (Confidentiality)
Mengharuskan seorang akuntan manajemen untuk
tidak mengungkapkan informasi rahasia kecuali ada otorisasi dan hukum yang
mengharuskan untuk melakukan hal tersebut.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen
keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mampu menahan diri dari
mengungkapkan informasi rahasia yang diperoleh dalam pekerjaan, kecuali ada
izin dari atasan atau atas dasar kewajiban hukum.
·
Menginformasikan kepada
bawahan mengenai kerahasiaan informasi yang diperoleh, agar dapat menghindari
bocornya rahasia perusahaan. Hal ini dilakukan juga untuk menjaga pemeliharaan
kerahasiaan.
·
Menghindari diri dari
mengungkapkan informasi yang diperoleh untuk kepentingan pribadi maupun
kelompok secara ilegal melalui pihak ketiga.
3. Integritas (Integrity)
Mengharuskan untuk menghindari “conflicts of
interest”, menghindari kegiatan yang dapat menimbulkan prasangka terhadap
kemampuan mereka dalam menjunjung etika.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen
keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Menghindari adanya
konflik akrual dan menyarankan semua pihak agar terhindar dari potensi konflik.
·
Menahan diri dari agar
tidak terlibat dalam kegiatan apapun yang akan mengurangi kemampuan mereka
dalam menjalankan tigas secara etis.
·
Menolak berbagai hadiah,
bantuan, atau bentuk sogokan lain yang dapat mempengaruhi tindakan mereka.
·
Menahan diri dari
aktivitas negati yang dapat menghalangi dalam pencapaian tujuan organisasi.
·
Mampu mengenali dan
mengatasi keterbatasan profesional atau kendala lain yang dapat menghalagi penilaian
tanggung jawab kinerja dari suatu kegiatan.
·
Mengkomunikasikan
informasi yang tidak menguntungkan serta yang menguntungkan dalam penilaian
profesional.
·
Menahan diri agar tidak
terlibat dalam aktivitas apapun yang akan mendiskreditkan profesi.
4. Objektivitas (Objectifity)
Mengharuskan para akuntan untuk
mengkomunikasikan informasi secara wajar dan objektif, mengungkapan secara
penuh (fully disclose) semua informasi relevan yang diharapkan dapat
mempengaruhi pemahaman user terhadap pelaporan, komentar dan rekomendasi yang
ditampilkan.
Praktisi manajemen akuntansi dan manajemen
keuangan memiliki tanggung jawab untuk:
·
Mengkomunikasikan atau
menyebarkan informasi yang cukup dan objektif.
·
Mengungkapkan semua
informasi relevan yang diharapkan dapat memberikan pemahaman akan laporan atau
rekomendasi yang disampaikan.
Creative Accounting
Istilah creative menggambarkan suatu kemampuan
berfikir dan menciptakan ide yang berbeda daripada yang biasa dilakukan, juga
dapat dikatakan mampu berfikir diluar kotak (out-of-the box). Jaman sekarang
diprofesi apapun kita berada senantiasa dituntut untuk selalucreative. Namun
pada saat kita mendengar istilah ‘creative accounting’, seperti sesuatu hal
yang kurang ‘etis’. Beberapa pihak menafsirkan negative, dan berpandangan
skeptis serta tidak menyetujui, namun beberapa melihat dengan pandangan netral
tanpa memihak.
Menurut Susiawan (2003) creative accounting
adalah aktifitas badan usaha untuk memanfaatkan teknik dan kebijakan akuntansi
guna mendapatkan hasil yang diinginkan, seperti penyajian nilai laba atau asset
yang lebih tinggi atau lebih rendah tergantung motivasi mereka melakukannya.
Menurut Myddelton (2009), akuntan yang dianggap kreatif adalah akuntan yang
dapat menginterpretasikan grey area standar akuntansi untuk mendapatkan manfaat
atau keuntungan dari interpretasi tersebut.
Akuntansi dengan standar yang berlaku, adalah
alat yang digunakan manajemen (dengan bantuan akuntan) untuk menyajikan laporan
keuangan. Praktek akuntansi tentunya tidak terlepas dari kebijakan manajemen
dalam memilih metode yang sesuai dan diperbolehkan. Kebijakan dan metode yang
dipilih dipengaruhi oleh kemampuan interpretasi standar akuntansi, dan
kepentingan manajemen sendiri. Standar akuntansi mengharuskan adanya
pengungkapan (dislosure) atas praktek dan kebijakan akuntansi yang dipilih, dan
diterapkan. Dalam proses penyajian laporan keuangan, potensial sekali
terjadinya ‘asimetri informasi’ atau aliran informasi yang tidak seimbang
antara penyaji (manajemen) dan penerima informasi (investor dan kreditor).
Dalam hal ini yang memiliki informasi lebih banyak (manajemen) “diduga”
potensial memanfaatkannya informasi yang dimiliki untuk mengambil keuntungan
maksimal.
Pelaku “creative accounting” sering juga
dipandang sebagai opportunis. Dalam teori keagenan (agency theory) dijelaskan,
adanya kontrak antara pemegang saham (principal) dengan manajer sebagai
pengelola perusahaan (agent), dimana manajer bertanggung jawab memaksimalkan
kesejahteraan pemegang saham, namun disisi lain manajer juga mempunyai
kepentingan pribadi mengoptimalkan kesejahteraan mereka sendiri melalui
tercapainya bonus yang dijanjikan pemegang saham. Beberapa studi empiris
tentang prilaku yang memotivasi individu atau badan usaha melakukan ‘creative
accounting’ adalah: Motivasi bonus, motivasi hutang, motivasi pajak, motivasi
penjualan saham, motivasi pergantian direksi serta motivasi politis.
Berdasarkan hal tersebut maka muncullah
pertanyaan: Apakah “creative accounting” atau “earning management” legal dan
etis? Menurut Velasques (2002) salah satu karakteristik utama standar moral
untuk menentukan etis atau tidaknya suatu perbuatan adalah perbuatan tersebut
tidak merugikan orang lain. Cara pandang seseorang dan pengalaman hidup
seseoranglah yang akan berpengaruh terhadap etis tidaknya suatu perbuatan.
Sehingga acuan terbaik dari “creative accounting” atau “earning management”
adalah Standar moral dan etika. Namun bagaimana menilai prilaku manajemen dalam
pelaporan keuangan? Pengungkapan atau discolusre yang memadai adalah sebuah
media yang diharuskan standar akuntansi, agar manajemen dapat menjelaskan
kebijakan dan praktek akuntansi yang dipilih.
Dua jenis pengungkapan yang dapat diberikan
dalam laporan keuangan yaitu:
a. Mandatory disclosure (pengungkapan wajib)
b. Voluntary discolure (pengungkapan sukarela)
Tentunya jika manajemen dapat menggunakan media
disclosure ini dalam menjelaskan kebijakan dan praktek akuntansi yang dilakukan
sehingga para pengguna paham dan dapat menilai motivasi dibelakangnya, dan
tidak merasa dirugikan, sehingga kebijakan tersebut dapat dikatakan legal dan
etis.
Whistle Blowing
Whistle blowing merupakan tindakan yang
dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan
kecurangan baik yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak
lain. Pihak yang dilaporkan ini bisa saja atasan yang lebih tinggi ataupun
masyarakat luas. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan memang
harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan bagi
pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain. Whistle blowing menyangkut
kecurangan tertentu yang merugikan perusahaan sendiri maupun pihak lain,
apabila dibongkar atau disebarluaskanakan merugikan perusahaan, paling minimal
merusak nama baik perusahaan tersebut.
ETIKA DALAM PRAKTIK AKUNTANSI KEUANGAN
Akuntansi keuangan merupakan bidang akuntansi
yang mengkhususkan fungsi dan aktivitasnya pada kegiatan pengolahan data
akuntansi dari suatu perusahaan dan penyusunan laporan keuangan untuk memenuhi
kebutuhan berbagai pihak, yaitu pihak internal dan eksternal. Oleh karena
tujuan akuntansi keuangan adalah menyediakan informasi kepada pihak yang
berkepentingan, maka laporan keuangan harus bersifat umum sehingga dapat
diterima oleh semua pihak yang berkepentingan. Laporan keuangan yang dimaksud
harus mampu menunjukkan keadaan keuangan dan hasil usaha perusahaan.
Laporan keuangan tersebut harus mampu memberikan
suatu rangkaian historis informasi dari sumber-sumber ekonomi, dan
kewajiban-kewajiban perusahaan, serta kegiatan-kegiatan yang mengabaikan
perubahan terhadap sumber-sumber ekonomi dan kewajiban-kewajiban tersebut, yang
dinyatakan secara kuantitatif dengan satuan mata uang.
Seorang akuntan keuangan bertanggung jawab
untuk:
a) Menyusun laporan keuangan dari perusahaan
secara integral, sehingga dapat digunakan oleh pihak internal maupun pihak
eksternal perusahaan dalam pengambilan keputusan.
b) Membuat laporan keuangan yang sesuai dengan
karakterisitk kualitatif laporan keuangan yaitu dapat dipahami, relevan,
materialitas, keandalan (penyajian yang jujur, substansi mengungguli bentuk,
netralitas, pertimbangan sehat, kelengkapan), dapat diperbandingkan, kendala
informasi yang relevan dan handal (tepat waktu, keseimbangan antara biaya dan
manfaat, keseimbangan di antara karakterisitk kualitatif), serta penyajian yang
wajar.
Perilaku Profesi Akuntan
Etika dalam akuntansi seringkali disebut sebagai
suatu hal yang klasik. Hal tersebut dikarenakan pengguna informasi akuntansi
menggunakan informasi yang penting serta membuat berbagai keputusan. Profesi
dalam akuntansi keuangan memegang rasa tanggung jawab yang tinggi kepada
publik. Tindakan akuntansi yang tidak benar, tidak hanya akan merusak bisnis,
tetapi juga merusak auditor perusahaan yang tidak mengungkapkan salah saji.
Kode etik yang kuat dan tingkat kepatuhan terhadap etika dapat menyebabkan
kepercayaan investor sehingga mengarah kepada hal yang kepastian dan merupakan
hal yang keamananbagi para investor.
Para akuntan dan auditor dapat menghindari
dilema etika dengan memiliki pemahaman yang baik tentang pengetahuan etika. Hal
tersebut memungkinkan mereka dapat membuat pilihan yang tepat. Mungkin hal itu
tidak berdampak baik bagi perusahaan tetapi dapat menguntungkan masyarakat yang
bergantung pada akuntan atau auditor. Aturan kode etik yang ada menjadi panutan
bagi akuntan dan auditor untuk mempertahankan standar etika dan memenuhi
kewajiban mereka terhadap masyarakat profesi dan organisasi yang mereka layani.
Beberapa bagian kode yang disoroti adalah integritas dan harus jujur dengan
transaksi mereka, objektivitas dan kebebasan dari konflik kepentingan,
kebebasan auditor dalam penampilan dan kenyataan, penerimaan kewajiban dan
pengungkapan kerahasiaan informasi non luar, kompetensi serta memiliki
pengetahuan dan keterampilan untuk melakukan pekerjaannya.
Kode Etik IAI
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan
sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai
akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah,
maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab
profesionalnya.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
·
Kredibilitas, masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi
dan sistem informasi.
·
Profesionalisme, diperlukan individu yang dengan jelas dapat
diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang
akuntansi.
·
Kualitas
Jasa, terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
·
Kepercayaan, Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa
yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa
oleh akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari
tiga bagian:
1. Prinsip Etika,
2. Aturan Etika, dan
3. Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi
aturan etika, yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh
anggota. Prinsip etika disahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota,
sedangkan aturan etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat
anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan
interpretasi yang dikeluarkan oleh badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah
memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya,
sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi
lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini
dapat dipakai sebagai interpretasi dan atau aturan etika sampai dikeluarkannya
aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga
dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada
pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga
ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan
pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh
organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya.
Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan
standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien
atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Prinsip Etika Profesi
Keanggotaan dalam Ikatan Akuntan Indonesia
bersifat sukarela, Dengan menjadi anggota, seorang akuntan mempunyai kewajiban
untuk menjaga disiplin diri di atas dan melebihi yang disyaratkan oleh hukum
clan peraturan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan
Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggungjawabnya kepada publik,
pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip ini memandu anggota dalam memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dan merupakan landasan dasar perilaku etika dan
perilaku profesionalnya. Prinsip ini meminta komitmen untuk berperilaku
terhormat, bahkan dengan pengorbanan keuntungan pribadi. Prinsip-prinsip
berikut adalah:
Prinsip Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai
professional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral
dan professional dalam semua kegiatan yang harus dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran
penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peranan tersebut, anggota mempunyai
tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus
selalu bertanggung jawab untuk bekerja sarna dengan sesama anggota untuk
mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat, dan
menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha
kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi
profesi.
Prinsip Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa
bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan
publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Prinsip Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan
publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan
integritas setinggi mungkin.
Prinsip Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan
bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Prinsip Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian
Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
profesionalnya dengan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai
kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan professional pada
tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja
memperoleh manfaat dari jasa professional yang kompeten berdasarkan
perkembangan praktik, legislasi, dan teknik yang paling mutakhir.
Prinsip Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan
informasi yang diperoleh selama melakukan jasa professional dan tidak boleh
memakai atau menggungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk mengungkapkan.
Prinsip Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten
dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat
mendiskreditkan profesi. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat
mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung
jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi
kerja dan masyarakat umum.
Prinsip Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa
professional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan hati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan objektivitas.
Standar teknis dan standar profesional yang hams ditaati anggota adalah standar
yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of
Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.
Kode Perilaku Profesional
Profesional adalah orang yang memiliki keahlian
tertentu dan menggunakan keahlian yang dimilikinya dan mampu mengemban tugas
yang diamanatkan oleh masyarakat.
Dalam istilah umum, tugas yang diharapkan dari
seorang professional adalah mempertahankan:
·
Memiliki kompetensi
dalam bidang keahlian
·
Objektifitas dalam
melakukan pelayanan
·
Integritas dalam
menangani klien
·
Konfidensial sehubungan
dengan permasalahan klien
·
Disiplin atas anggota
yang tidak menjalankan tugas sesuai dengan standar yang diharapkan.
·
Mampu mengemban tugas
yang diamanatkan oleh masyarakat.
·
Memiliki moral yang
baik.
·
Memiliki kejujuran.
Sumber
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar