Rabu, 07 November 2012

Narkoba dan Akibatnya


Hasil penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp 42,8 triliun per tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyesalkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan grasi kepada gembong narkoba Meirika Franola atau biasa disebut Ola. Sebab diketahui, Ola masih menjalankan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi.
"Kemarin BNN berhasil mengungkap bahwa Ola masih dan terus aktif menjalankan dan mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji," kata anggota Komisi III DPR RI Indra dalam rilis, Selasa (6/11).
Indra menilai, begitu mudahnya presiden memberikan grasi kepada terpidana narkoba justru membentuk opini negatif. Menurut Indra, opini negatif tersebut muncul jika pemerintah masih memberikan keringanan untuk pelaku pelanggaran yang terberat sekalipun.
Sehingga, lanjut Indra, hal tersebut tidak memberi efek jera kepada para pelaku. Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya, yakni para pelaku semakin merasa percaya diri untuk menjalankan bisnis haram karena lemahnya sistem penegak hukum.Untuk itu, Indra mendesak presiden supaya pemberian grasi Ola bisa ditinjau ulang, dan kemudian disidang terkait kasus barunya tersebut.
Seperti diketahui Presiden SBY memberikan grasi terhadap sejumlah terpidana hukuman mati, terkait kasus narkoba. Keputusan ini pun banyak menuai kontroversi.Grasi yang diberikan presiden antara lain, kepada terpidana kasus narkoba jaringan internasional, Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid dan Melika Pranola alias Ola, warga Jerman Peter Achim Franz Grodmann, dan warga Australia Schapelle Leigh Corby.
 Narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Selain “Narkoba”, istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia adalah NAPZA yang merupakan (singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif) yang berarti bahan atau zat yang jika di masukkan kedalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Semua istilah ini baik “Narkoba” atau NAPZA, mengacu pasa sekelompok zat yang umumnya mempunyai resiko kecanduan bagi penggunaannya.
            Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalahgunakan,  diantaranya dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis (over dosis), hal tersebut dikarenakan berbagai alasan mulai dari keinginan untuk coba-coba, bersenang-senang, ikutan trend/gaya, lambing status social, ingin melupakan persoalan, dan lain-lain maka narkoba disalahgunakan. Penggunaan terus-menerus dan berkelanjutan akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga kecanduan.
            Penyalahgunaan terhadap narkoba sangat dipengaruhi oleh pergaulan bebas remaja sekarang. Penolakan untuk ajakan mencoba merasa gengsi diucapkan, itu karena pikiran tidak gaul jika belum mencicipi narkoba. Apalagi di era sekarang dimana segala sesuatu mudah di dapatkan termasuk untuk mendapatkan barang yang berwujud bubuk putih tersebut. Dampak yang paling fatal dari penyalahgunaan narkoba ini adalah over dosis yang mengakibatkan kematian. Dari data BNN, sekitar 15.000 orang harus meregang nyawa setiap tahunnya akibat pemakaian narkoba, dimana 78% nya adalah remaja. Begitu banyaknya dampak yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkoba ini, setidaknya remaja bisa berpikir lebih bijaksana lagi sebelum mencoba hal-hal baru.
            Begitu besarnya bahaya barkoba nampaknya kurang diperhatikan oleh remaja yang masih bermental labil. Yang  terpikir oleh mereka hanyalah kesenangan sesaat yang ditimbulkan oleh narkoba. Padahal narkoba yang dikonsumsi secara terus menerus dan juga dalam dosis yang tidak sesuai dapat menyebabkan rusaknya organ tubuh (seperti jantung, paru-paru, hati, ginjal, pembuluh darah dan juga system saraf pusat/otak) yang pastinya dapat merusak masa depan remaja tersebut. Rusaknya organ reproduksi yang akan menyulitkan untuk mendapatkan keturunan, HIV/AIDS (yang hingga sekarang belum ditemukan obat untuk mengatasinya), hingga gangguan psikologis (tidak percaya diri, malas sehingga menjauhkan diri dari prestasi) dan dampak social (dijauhi dari pergaulan social yang nantinya mengakibatkan kehidupan si remaja semakin terkucilkan). Bangsa ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan merebaknya HIV/AIDS. Kehidupan remaja sama dengan kehilangan sumber daya manusia bagi bangsa, karena remaja adalah pemegang tongkat estafet dan penerus bangsa disaat akan datang.
            Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba diluar keperluan medis tanpa pengawasa dokter, merupakan perbuatan melanggar hukum yang tertuang dalam (pasal 59 UU No.5 Tahun 1997, tentang Psikotropika) dan (Undang-Undang No.22, tahun 1997 tentang Narkotika). Sedangkan dalam pandangan agama islam penyalahgunaan narkoba dan meminum minuman beralkohol merupakan dosa besar, sebagaimana terdapat dalam (Q.S. Al-Baqarah, 2:219 dan Q.S. Al-Maidah, 5:91). Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat, seperti halnya minuman bralkohol, haram hukumnya dalam (H.R. Abdullah bin Umar.R.a).
            Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba dikalangan pelajar, sudah sebaiknya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak termasuk orang tua, guru, dam masyarakat harus turut berperan aktif dalam mewaspadai ancaman narkoba terutama remaja/pelajar saat ini.  Sampai sekarang belum ada pengobatan yang begitu efektif untuk para penderita pemakai narkoba yang besar. Orang-orang yang memakai narkoba sama halnya dengan membeli tiket satu jam perjalanan tanpa bisa kembali lagi. Itu artinya meskipun terasa ada kesembuhan tetapi masih ada pengaruh yang membahayakan. Bukan hanya dampak terhadap kesehatan apabila kita memakai narkoba tetapi kita juga bisa mendapat hukuman. Jadi apapun alasannya narkoba bukan jalan untuk membantu kenikmatan atau  kesenangan hidup.
            Berbicara tentang narkoba sepertinya kasus penyalahgunaan di Negara kita tidak pernah ada habisnya. Berdasarkan data dari Badan Narkotikan Nasional (BNN) hingga tahun 2008 saja jumlah pengguna narkoba di Inonesia mencapai 3,2 juta orang. Dari jumlah ini 32% nya adalah pelajar dan juga mahasiswa.
            Jangan pernah merima ajakan untuk mencoba memakai narkoba. HINDARI NARKOBA SEBELUM NARKOBA MENJERATMU. Karena penyalahgunaan narkoba adalah bayang-bayang kematian dalam hidup, juga akan menghapus impian hidupmu, bahkan kepribadianmu.
            Untuk itu apapun alasannya, dan sebabnya jangan pernah mengkonsumsi obat terlarang tersebut apalagi hanya untuk pergaulan semata. Karena narkoba hidup malu matipun malu. Sama sekali tidak ada manfaat dari pemakaian narkoba itu sendiri.

Etika dalam Menulis Blog


Etika adalah suatu keharusan dari tiap-tiap manusia untuk memahami suatu aspek atau aturan yang ada pada setiap tempat.Untuk kesempatan kali ini akan membahas tentang etika dalam dunia maya khusus para blogger. Dewan Pers mendesak komunitas penulis Blogger untuk memiliki kode etik penulisan blog. Meski Blogger merupakan jurnalisme warga, hal itu dilakukan agar ada standardisasi penulisan di dalam blog.

“Blogger seharusnya juga punya kode etik. Memang saya akui ini akan sulit,” kata Agus dalam Annual Conference Online Media, Media Online: Antara Pembaca, Laba dan Etika di Hotel Le Meridien Jakarta, Kamis (23/2/2012)

Berikut ini 12 Butir Kesepakatan Etika Menulis Blog:
 1. Menghargai dan menjunjung tinggi perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dengan menghindari plagiarisme, pembajakan, dan selalu mencantumkan sumber setiap kali mengutip karya orang lain.
 2. Tidak mendiskreditkan pihak lain dan selalu berkomitmen untuk menulis secara proporsional.
 3. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur pornografi.
 4. Selalu berbagi pengetahuan dan kebaikan melalui blog masing-masing.
 5. Tidak berprasangka dan hanya menulis berdasarkan fakta yang diyakini bisa dibuktikan serta tetap dengan menjunjung tinggi etika kesopanan dalam menulis.
 6. Tidak melakukan spamming melalui kolom komentar.
 7. Tetap menjaga kesopanan dan rasa saling menghormati dalam memberikan komentar pada blog yang dikunjungi.
 8. Tidak melakukan hack pada website atau blog lain.
 9. Tidak menampilkan tulisan atau gambar yang mengandung unsur SARA.
 10. Menggunakan bahasa yang baik dalam menulis.
 11. Tetap menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam menulis tetapi tidak melanggar hak-hak orang lain.
 12. Bersedia meralat informasi yang telah ditulis dalam blog jika di kemudian hari terdapat kesalahan dalam memuat tulisan di blog.*

Jumat, 01 Juni 2012

Kebangkrutan


Kebangkrutan
Kebangkrutan biasanya diartikan sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba. Kebangkrutan juga sering disebut likuidasi perusahaan atau penutupan perusahaan atau insolvabilitas. Menurut Drs. A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, kebangkrutan adalah suatu proses yang dilakukan oleh seorang debitur dengan mengisi suatu petisi yang menyatakan bahwa ia tidak mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibanya atau hutang-hutangnya dan bersedia dinyatakan bangkrut.
Kegagalan dalam arti ekonomi biasanya berarti bahwa perusahaan kehilangan uang atau pendapatan perusahaan tidak menutup biayanya sendiri, ini berarti tingkat labanya lebih kecil dari biaya modal atau nilai sekarang dari arus kas perusahaan lebih kecil dari kewajiban. Kegagalan terjadi bila arus kas sebenarnya dari perusahaan tersebut jatuh di bawah arus kas yang diharapkan. Bahkan kegagalan dapat juga berarti bahwa tingkat pendapatan atas biaya historis dari investasinya lebih kecil daripada biaya modal perusahaan.
Kegagalan keuangan bisa diartikan sebagai insolvensi yang membedakan antara dasar arus kas dan dasar saham. Insolvensi atas dasar arus kas ada dua bentuk: Insolvensi Teknis dan Insolvensi dalam pengertian kebangkrutan. Insolvensi teknis adalah Perusahaan dapat dianggap gagal jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo.
Walaupun total aktiva melebihi total utang atau terjadi bila suatu perusahaan gagal memenuhi salah satu atau lebih kondisi dalam ketentuan hutangnya seperti rasio aktiva lancar terhadap utang lancar yang telah ditetapkan atau rasio kekayaan bersih terhadap total aktiva yang disyaratkan. Insolvensi juga terjadi bila arus kas tidak cukup untuk memenuhi pembayaran kembali pokok pada tanggal tertentu. Insolvensi dalam pengertian kebangkrutan adalah kebangkrutan didefinisikan dalam ukuran sebagai kekayaan bersih negatif dalam neraca konvensional atau nilai sekarang dari arus kas yang diharapkan lebih kecil dari kewajiban.
Faktor-faktor Penyebab Kebangkrutan :
Kebangkrutan akan cepat terjadi di Negara yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, karena kesulitan ekonomi akan memicu semakin cepatnya kebangkrutan perusahaan yang mungkin tadinya sudah sakit, kemudian semakin sakit dan bangkrut. Perusahaan yang belum sakit pun dengan adanya kesulitan ekonomi akan mengalami kesulitan dalam pemenuhan dana untuk kegiatan operasi sehingga bisa juga suatu saat perusahaan tersebut bangkrut. Banyak sekali kejadian seperti itu, perusahaan yang tadinya sehat akibat adanya kesulitan ekonomi, secara langsung atau tidak, ambruk atau bangkrut.
Sumber :http://dwiermayanti.wordpress.com/2011/06/10/kebangkrutan/
http://rdtloom.wordpress.com/2009/01/13/kebangkrutan-dan-reorganisasi/

Perusahaan


Perusahaan
Pengertian Perusahaan
Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.
Jenis-Jenis Perusahaan
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a)      Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b)      Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c)      Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.
Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan
Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :
a)      Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan
b)      Persekutuan (partnership) à dimiliki dua atau lebih individu
c)      Korporasi (corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah
d)     Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation)
Menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan,  persekutuan, korporasi maupun campuran.

Perjanjian


PERJANJIAN
Perjanjian merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
Tidak melakukan sesuatu, misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja.
Jenis-jenis Perjanjian :
  • Perjanjian Timbal Balik
    Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
  • Perjanjian Cuma – Cuma
    Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  • Perjanjian Atas Beban
    Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
  • Perjanjian Bernama ( Benoemd )
    Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
  • Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
    Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
  • Perjanjian Obligatoir
    Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
  • Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
    Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
  • Perjanjian Konsensual
    Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
  • Perjanjian Real
    Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
  • Perjanjian Liberatoir
    Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
  • Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
    Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
  • Perjanjian Untung – untungan
    Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
  • Perjanjian Publik
    Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
  • Perjanjian Campuran
    Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.
Syarat Sahnya Perjanjian :
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
Syarat Subyektif  (Mengenai subyek atau para pihak)
Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian, suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian
Sumber :
http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/pengertian-dan-jenis-jenis-perjanjian.html

Minggu, 22 April 2012

Cara Mendirikan dan Membubarkan Perusahaan (PT)

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS


Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di surve

Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.

sumber :
 http://irmadevita.com/2007/pendirian-perseroan-terbatas-pt
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt.html

Contoh Surat Perjanjian

contoh 1 :

SURAT PERJANJIAN

Antara
...................................
dan
....................................
Tentang
…………………........



Kami yang bertanda tangan dibawah ini

I. N a m a :
   Jabatan :
   Alamat :

Bertindak dan atas nama (Nama Lembaga) dan selanjutnya disebut Pihak pertama.

II. Nama :
   Jabatan :
   Alamat :

Bertindak dan atas nama (Nama Lembaga) dan selanjutnya disebut Pihak kedua.

BAGIAN PERTAMA
Pasal 1
Lingkup Kerjasama

Kedua belah pihak sepakat mensinergikan sumberdaya yang dimilikinya untuk (sebutkan kerjasama apa). PIHAK PERTAMA sebagai ................, PIHAK KEDUA sebagai ....................

BAGIAN KEDUA
PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 2
Deskripsi Program/kerjasama

1 Program ...................... merupakan ....................
2 PIHAK KEDUA membuat .................... PIHAK PERTAMA untuk ...................

Pasal 3
Prosedur


1 ..........................
2 .........................


Pasal 4
Hak dan Kewajiban

PIHAK PERTAMA
1. ......................
2. ......................

PIHAK KEDUA :
1......................

Pasal 5
Aturan Tambahan
1. Selain aturan dalam perjanjian yang sudah tersebut di atas, dapat dilakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu demi kemaslahatan bersama.
2. Perubahan dalam penyelenggraan program dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


Demikian MoU ini dibuat. Semoga dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan ........................ yang baik sebagai wujud kepedulian kepada kaum dhuafa.

Ditanda tangani ................
pada Tanggal …………………


  PIHAK PERTAMA                     PIHAK KEDUA


(………………………….) (………………………..)
             Jabatan                                  Jabatan




Contoh 2 :

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

    Pada hari ini, tanggal …………….., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu;
Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua;


    Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.

1. Kedua pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

2.  Bahwa pada tanggal ……………, pihak kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. ……….. (…………) kepada pihak kedua.

3. Bahwa atas pengajuan pihak kesatu, pihak kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. …………. (…………….) kepada pihak kesatu pada bulan …………...

4.  Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh pihak kesatu dilakukan selambat-lambatnya tanggal ……………..


    Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.



_______,  ___  _______ 2010

Pihak Kesatu                                              Pihak Kedua

                          
…………………..                                  ……………………
              

               Saksi-Saksi
  
  
         ……………………


sumber :
http://goezbaeg.blogspot.com/2012/02/contoh-surat-perjanjian-moderen.html
http://carapedia.com/surat_perjanjian_peminjaman_uang_info632.html

Perusahaan, Jenis Perusahaan serta Definisi Perusahaan

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

 Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  • perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
  • perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • perusahaan negara
  • perusahaan swasta

Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

Jenis-Jenis Perusahaan :

Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a)      Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b)      Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c)      Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.

Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan :
Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :
a)      Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan
b)      Persekutuan (partnership) à dimiliki dua atau lebih individu
c)      Korporasi (corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah
d)     Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation)
Menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan,  persekutuan, korporasi maupun campuran.

Definisi Perusahaan:

Badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang menjalankan perdagangan barang atau jasa atau haki dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan harus memenuhi unsur-unsur:
1. Terus menerus
2. Bertindak keluar
3. Untuk mendapat penghasilan
4. Dengan cara memperniagakan barang-barang
5. Menyerahkan barang-barang
6. Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan


 Sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
 http://resum.wordpress.com/2010/12/28/pengertian-perusahaan-dan-tujuannya/
 http://johan17.blogspot.com/2009/11/definisi-perusahaan.html