Hasil penelitian Badan Narkotika
Nasional (BNN) menunjukkan nilai transaksi narkoba di Indonesia mencapai Rp
42,8 triliun per tahun.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
menyesalkan sikap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, memberikan grasi kepada
gembong narkoba Meirika Franola atau biasa disebut Ola. Sebab diketahui, Ola
masih menjalankan bisnis haram tersebut dari balik jeruji besi."Kemarin BNN berhasil mengungkap bahwa Ola masih dan terus aktif menjalankan dan mengendalikan peredaran narkoba di balik jeruji," kata anggota Komisi III DPR RI Indra dalam rilis, Selasa (6/11).
Indra menilai, begitu mudahnya presiden memberikan grasi kepada terpidana narkoba justru membentuk opini negatif. Menurut Indra, opini negatif tersebut muncul jika pemerintah masih memberikan keringanan untuk pelaku pelanggaran yang terberat sekalipun.
Sehingga, lanjut Indra, hal tersebut tidak memberi efek jera kepada para pelaku. Bahkan, yang terjadi justru sebaliknya, yakni para pelaku semakin merasa percaya diri untuk menjalankan bisnis haram karena lemahnya sistem penegak hukum.Untuk itu, Indra mendesak presiden supaya pemberian grasi Ola bisa ditinjau ulang, dan kemudian disidang terkait kasus barunya tersebut.
Seperti diketahui Presiden SBY memberikan grasi terhadap sejumlah terpidana hukuman mati, terkait kasus narkoba. Keputusan ini pun banyak menuai kontroversi.Grasi yang diberikan presiden antara lain, kepada terpidana kasus narkoba jaringan internasional, Deni Setia Maharwan alias Rapi Muhammad Majid dan Melika Pranola alias Ola, warga Jerman Peter Achim Franz Grodmann, dan warga Australia Schapelle Leigh Corby.
Narkoba adalah
singkatan dari Narkotika dan Obat Berbahaya. Selain “Narkoba”, istilah lain
yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia
adalah NAPZA yang merupakan (singkatan dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat
Adiktif) yang berarti bahan atau zat yang jika di masukkan kedalam tubuh
manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikkan, dapat mengubah
pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Narkoba dapat
menimbulkan ketergantungan (adiksi) fisik dan psikologis. Semua istilah ini
baik “Narkoba” atau NAPZA, mengacu pasa sekelompok zat yang umumnya mempunyai
resiko kecanduan bagi penggunaannya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah psikotropika yang biasa
dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan untuk
penyakit tertentu. Namun kini pemanfaatannya disalahgunakan, diantaranya
dengan pemakaian yang telah diluar batas dosis (over dosis), hal tersebut
dikarenakan berbagai alasan mulai dari keinginan untuk coba-coba,
bersenang-senang, ikutan trend/gaya, lambing status social, ingin melupakan
persoalan, dan lain-lain maka narkoba disalahgunakan. Penggunaan terus-menerus
dan berkelanjutan akan menyebabkan ketergantungan atau dependensi, disebut juga
kecanduan.
Penyalahgunaan terhadap narkoba sangat dipengaruhi oleh pergaulan bebas remaja
sekarang. Penolakan untuk ajakan mencoba merasa gengsi diucapkan, itu karena
pikiran tidak gaul jika belum mencicipi narkoba. Apalagi di era sekarang dimana
segala sesuatu mudah di dapatkan termasuk untuk mendapatkan barang yang
berwujud bubuk putih tersebut. Dampak yang paling fatal dari penyalahgunaan
narkoba ini adalah over dosis yang mengakibatkan kematian. Dari data BNN, sekitar
15.000 orang harus meregang nyawa setiap tahunnya akibat pemakaian narkoba,
dimana 78% nya adalah remaja. Begitu banyaknya dampak yang ditimbulkan dari
penyalahgunaan narkoba ini, setidaknya remaja bisa berpikir lebih bijaksana
lagi sebelum mencoba hal-hal baru.
Begitu besarnya bahaya barkoba nampaknya kurang diperhatikan oleh remaja yang
masih bermental labil. Yang terpikir oleh mereka hanyalah kesenangan
sesaat yang ditimbulkan oleh narkoba. Padahal narkoba yang dikonsumsi secara
terus menerus dan juga dalam dosis yang tidak sesuai dapat menyebabkan rusaknya
organ tubuh (seperti jantung, paru-paru, hati, ginjal, pembuluh darah dan juga
system saraf pusat/otak) yang pastinya dapat merusak masa depan remaja
tersebut. Rusaknya organ reproduksi yang akan menyulitkan untuk mendapatkan
keturunan, HIV/AIDS (yang hingga sekarang belum ditemukan obat untuk
mengatasinya), hingga gangguan psikologis (tidak percaya diri, malas sehingga
menjauhkan diri dari prestasi) dan dampak social (dijauhi dari pergaulan social
yang nantinya mengakibatkan kehidupan si remaja semakin terkucilkan). Bangsa
ini akan kehilangan remaja yang sangat banyak akibat penyalahgunaan narkoba dan
merebaknya HIV/AIDS. Kehidupan remaja sama dengan kehilangan sumber daya
manusia bagi bangsa, karena remaja adalah pemegang tongkat estafet dan penerus
bangsa disaat akan datang.
Penyalahgunaan narkoba adalah penggunaan narkoba diluar keperluan medis tanpa
pengawasa dokter, merupakan perbuatan melanggar hukum yang tertuang dalam (pasal
59 UU No.5 Tahun 1997, tentang Psikotropika) dan (Undang-Undang No.22, tahun
1997 tentang Narkotika). Sedangkan dalam pandangan agama islam penyalahgunaan
narkoba dan meminum minuman beralkohol merupakan dosa besar, sebagaimana
terdapat dalam (Q.S. Al-Baqarah, 2:219 dan Q.S. Al-Maidah, 5:91). Setiap zat,
bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat, seperti
halnya minuman bralkohol, haram hukumnya dalam (H.R. Abdullah bin Umar.R.a).
Upaya pencegahan terhadap penyebaran narkoba dikalangan pelajar, sudah
sebaiknya menjadi tanggung jawab kita bersama. Dalam hal ini semua pihak
termasuk orang tua, guru, dam masyarakat harus turut berperan aktif dalam
mewaspadai ancaman narkoba terutama remaja/pelajar saat ini. Sampai sekarang
belum ada pengobatan yang begitu efektif untuk para penderita pemakai narkoba
yang besar. Orang-orang yang memakai narkoba sama halnya dengan membeli tiket
satu jam perjalanan tanpa bisa kembali lagi. Itu artinya meskipun terasa ada
kesembuhan tetapi masih ada pengaruh yang membahayakan. Bukan hanya dampak
terhadap kesehatan apabila kita memakai narkoba tetapi kita juga bisa mendapat
hukuman. Jadi apapun alasannya narkoba bukan jalan untuk membantu kenikmatan
atau kesenangan hidup.
Berbicara tentang narkoba sepertinya kasus penyalahgunaan di Negara kita tidak
pernah ada habisnya. Berdasarkan data dari Badan Narkotikan Nasional (BNN)
hingga tahun 2008 saja jumlah pengguna narkoba di Inonesia mencapai 3,2 juta
orang. Dari jumlah ini 32% nya adalah pelajar dan juga mahasiswa.
Jangan pernah merima ajakan untuk mencoba memakai narkoba. HINDARI NARKOBA
SEBELUM NARKOBA MENJERATMU. Karena penyalahgunaan narkoba adalah bayang-bayang
kematian dalam hidup, juga akan menghapus impian hidupmu, bahkan kepribadianmu.
Untuk itu apapun alasannya, dan sebabnya jangan pernah mengkonsumsi obat
terlarang tersebut apalagi hanya untuk pergaulan semata. Karena narkoba hidup
malu matipun malu. Sama sekali tidak ada manfaat dari pemakaian narkoba itu
sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar