Selasa, 12 November 2013

Etika Dalam Auditing

Etika Dalam Auditing

1.    Kepercayaan Publik
Etika dalam auditing adalah suatu prinsip untuk melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria-kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen.
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan Publik merupakan kepentingan masyarkat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.

2.     Tanggung Jawab Auditor kepada Publik
Profesi akuntan memegang peranan yang penting dimasyarakat, sehingga menimbulkan ketergantungan dalam hal tanggung-jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Dalam kode etik diungkapkan, akuntan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap klien yang membayarnya saja, akan tetapi memiliki tanggung jawab juga terhadap publik. Kepentingan publik adalah kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani secara keseluruhan. Publik akan mengharapkan akuntan untuk memenuhi tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya serta sesuai dengan kode etik professional AKDA.
Ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk dipertanggungjawabkan oleh auditor kepada publik, antara lain:
·         Auditor harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif
·          Auditor harus memiliki keahlian teknik dalam profesinya.
·         Auditor harus melayani klien dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.

3.     Tanggung Jawab Dasar Auditor
The Auditing Practice Committee, yang merupakan cikal bakal dari Auditing Practices Board, ditahun 1980, memberikan ringkasan (summary) tanggung jawab auditor:
·         Perencanaan, Pengendalian dan Pencatatan.
Auditor perlu merencanakan, mengendalikan dan mencatat pekerjannya.
·         Sistem Akuntansi.
Auditor harus mengetahui dengan pasti sistem pencatatan dan pemrosesan transaksi dan menilai kecukupannya sebagai dasar penyusunan laporan keuangan.
·         Bukti Audit.
Auditor akan memperoleh bukti audit yang relevan dan reliable untuk memberikan kesimpulan rasional.
·         Pengendalian Intern.
Bila auditor berharap untuk menempatkan kepercayaan pada pengendalian internal, hendaknya memastikan dan mengevaluasi pengendalian itu dan melakukan compliance test.
·         Meninjau Ulang Laporan Keuangan yang Relevan.
Auditor melaksanakan tinjau ulang laporan keuangan yang relevan seperlunya, dalam hubungannya dengan kesimpulan yang diambil berdasarkan bukti audit lain yang didapat, dan untuk memberi dasar rasional atas pendapat mengenai laporan keuangan.

4.     Independensi
Independensi adalah keadaan bebas dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada orang lain (Mulyadi dan Puradireja, 2002: 26). Dalam SPAP (IAI, 2001: 220.1) auditor diharuskan bersikap independen, artinya tidak mudah dipengaruhi, karena ia melaksanakan pekerjaannya untuk kepentingan umum (dibedakan di dalam hal ia berpraktik sebagai auditor intern).
Terdapat tiga aspek independensi seorang auditor, yaitu sebagai berikut.
(1)   Independence in fact (independensi dalam fakta)
Artinya auditor harus mempunyai kejujuran yang tinggi, keterkaitan yang erat dengan objektivitas.
(2)   Independence in appearance (independensi dalam penampilan)
Artinya pandangan pihak lain terhadap diri auditor sehubungan dengan pelaksanaan audit.
(3)   Independence in competence (independensi dari sudut keahliannya)
Independensi dari sudut pandang keahlian terkait erat dengan kecakapan profesional auditor.

5.     Peraturan Pasar Modal dan Regulator Mengenai Independensi Akuntan Publik

Undang undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 memberikan pengertian pasar modal yang lebih spesifik yaitu, “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek”. Pasar modal memiliki peran yang sangat besar terhadap perekonomian Indonesia. institusi yang bertugas untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal di Indonesia adalah Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam. Bapepam mempunyai kewenangan untuk memberikan izin, persetujuan, pendaftaran kepada para pelaku pasar modal, memproses pendaftaran dalam rangka penawaran umum, menerbitkan peraturan pelaksanaan dari perundang-undangan di bidang pasar modal, dan melakukan penegakan hukum atas setiap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Salah satu tugas pengawasan Bapepam adalah memberikan perlindungan kepada investor dari kegiatan-kegiatan yang merugikan seperti pemalsuan data dan laporan keuangan, window dressing,serta lain-lainnya dengan menerbitkan peraturan pelaksana di bidang pasar modal. Dalam melindungi investor dari ketidakakuratan data atau informasi, Bapepam sebagai regulator telah mengeluarkan beberapa peraturan yang berhubungan dengan kereablean data yang disajikan emiten baik dalam laporan tahunan maupun dalam laporan keuangan emiten. Ketentuan-ketentuan yang telah dikeluarkan oleh Bapepam antara lain adalah Peraturan Nomor: VIII.A.2/Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2002 tentang Independensi Akuntan yang Memberikan Jasa Audit Di Pasar Modal.



                        http://intanayurubbiyati.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html

                        http://febrianggreini.blogspot.com/2012/11/etika-dalam-auditing.html

Kode Etik Profesi Akuntansi

Kode Etik Profesi Akuntansi Indonesia

MENURUT MULYADI
Kode etik akuntan Indonesia memuat delapan prinsip etika sebagai berikut : (Mulyadi, 2001: 53)
1. Tanggung Jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
Satu ciri utama dari suatu profesi adalah penerimaan tanggung jawab kepada publik. Profesi akuntan memegang peran yang penting di masyarakat, dimana publik dari profesi akuntan yang terdiri dari klien, pemberi kredit, pemerintah, pemberi kerja, pegawai, investor, dunia bisnis dan keuangan, dan pihak lainnya bergantung kepada obyektivitas dan integritas akuntan dalam memelihara berjalannya fungsi bisnis secara tertib. Ketergantungan ini menimbulkan tanggung jawab akuntan terhadap kepentingan publik. Kepentingan publik didefinisikan sebagai kepentingan masyarakat dan institusi yang dilayani anggota secara keseluruhan. Ketergantungan ini menyebabkan sikap dan tingkah laku akuntan dalam menyediakan jasanya mempengaruhi kesejahteraan ekonomi masyarakat dan negara.
Kepentingan utama profesi akuntan adalah untuk membuat pemakai jasa akuntan paham bahwa jasa akuntan dilakukan dengan tingkat prestasi tertinggi sesuai dengan persyaratan etika yang diperlukan untuk mencapai tingkat prestasi tersebut. Dan semua anggota mengikat dirinya untuk menghormati kepercayaan publik. Atas kepercayaan yang diberikan publik kepadanya, anggota harus secara terus menerus menunjukkan dedikasi mereka untuk mencapai profesionalisme yang tinggi.
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
3. Integritas
Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji keputusan yang diambilnya.
Integritas mengharuskan seorang anggota untuk, antara lain, bersikap jujur dan berterus terang tanpa harus mengorbankan rahasia penerima jasa. Pelayanan dan kepercayaan publik tidak boleh dikalahkan oleh keuntungan pribadi. Integritas dapat menerima kesalahan yang tidak disengaja dan perbedaan pendapat yang jujur, tetapi tidak menerima kecurangan atau peniadaan prinsip.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
Obyektivitasnya adalah suatu kualitas yang memberikan nilai atas jasa yang diberikan anggota. Prinsip obyektivitas mengharuskan anggota bersikap adil, tidak memihak, jujur secara intelektual, tidak berprasangka atau bias, serta bebas dari benturan kepentingan atau dibawah pengaruh pihak lain.
Anggota bekerja dalam berbagai kapasitas yang berbeda dan harus menunjukkan obyektivitas mereka dalam berbagai situasi. Anggota dalam praktek publik memberikan jasa atestasi, perpajakan, serta konsultasi manajemen. Anggota yang lain menyiapkan laporan keuangan sebagai seorang bawahan, melakukan jasa audit internal dan bekerja dalam kapasitas keuangan dan manajemennya di industri, pendidikan, dan pemerintah. Mereka juga mendidik dan melatih orang orang yang ingin masuk kedalam profesi. Apapun jasa dan kapasitasnya, anggota harus melindungi integritas pekerjaannya dan memelihara obyektivitas.
5. Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan berhati-hati, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan ketrampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional dan teknik yang paling mutakhir.
Hal ini mengandung arti bahwa anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kemampuannya, demi kepentingan pengguna jasa dan konsisten dengan tanggung jawab profesi kepada publik.
Kompetensi diperoleh melalui pendidikan dan pengalaman. Anggota seharusnya tidak menggambarkan dirinya memiliki keahlian atau pengalaman yang tidak mereka miliki. Kompetensi menunjukkan terdapatnya pencapaian dan pemeliharaan suatu tingkat pemahaman dan pengetahuan yang memungkinkan seorang anggota untuk memberikan jasa dengan kemudahan dan kecerdikan. Dalam hal penugasan profesional melebihi kompetensi anggota atau perusahaan, anggota wajib melakukan konsultasi atau menyerahkan klien kepada pihak lain yang lebih kompeten. Setiap anggota bertanggung jawab untuk menentukan kompetensi masing masing atau menilai apakah pendidikan, pedoman dan pertimbangan yang diperlukan memadai untuk bertanggung jawab yang harus dipenuhinya.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
Kepentingan umum dan profesi menuntut bahwa standar profesi yang berhubungan dengan kerahasiaan didefinisikan bahwa terdapat panduan mengenai sifat sifat dan luas kewajiban kerahasiaan serta mengenai berbagai keadaan di mana informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dapat atau perlu diungkapkan.
Anggota mempunyai kewajiban untuk menghormati kerahasiaan informasi tentang klien atau pemberi kerja yang diperoleh melalui jasa profesional yang diberikannya. Kewajiban kerahasiaan berlanjut bahkan setelah hubungan antar anggota dan klien atau pemberi jasa berakhir.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleh anggota sebagai perwujudan tanggung jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota yang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Standar teknis dan standar professional yang harus ditaati anggota adalah standar yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Internasional Federation of Accountants, badan pengatur, dan pengaturan perundang-undangan yang relevan
MENURUT IAI
Kode etik meupakan salah satu cara yang dilakukan oleh pemerintah atau perusahaan atau organisasi dalam meningkatkan kualitas kinerja atau keprofesionalan karyawan dalam bekerja. Begitu pun dalam profesi akuntansi, dalam hal ini Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) lah yang mengatur dan menerapkan kode etik bagi profesi akuntan. 
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah mengatur standar mutu terhadap pelaksanaan pekerjaan seorang akuntan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi akuntan. IAI telah menetapkan kode etik profesi akuntan ke dalam tiga bagian, yaitu :
1.  Prinsip Etika
Prinsip etika memberikan kerangka dasar dalam mengatur pelaksanaan pemberian jasa profesional akuntansi.
2.  Aturan Etika
Aturan etika dalam profesi akuntansi ini disahkan oleh rapat anggota himpunan.
3.  Interpretasi Aturan Etika
Merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh badan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika profesi akuntansi. 
Prinsip Etika Profesi Ikatan Akuntan Indonesia
1)      Tanggung jawab profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)      Kepentingan Publik Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka
3)      Integritas
Untuk memelihara clan meningkatkan kepercayaan publik, Setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
1)      Objektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitas dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
2)      Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya dengan kehati­hatian, kompetensi clan ketekunan, Berta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh manfaat dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling mutakhir.
3)      Kerahasiaan
Setiap anggota harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kiewajiban profesional atau hukum untuk mengungkapkannya.
4)      Perilaku Profesional
Setiap Anggota harus berperilaku yang konsisten dalam reputasi profesi yang baik clan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
5)      Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar profesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas clan obyektivitas.

Aturan Etika
1)      Independensi, Integritas, Obyektivitas
·         Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen didalam memberikan jasa profesional sebagaimana diatur dalam standar profesional akuntan publik yang ditetapkan oleh IAI. Sikap mental independen tersebut harus meliputi independen dalam fakta (in fact) maupun dalam penampilan (in appearance).
·         Integritas dan Objectivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas, harus bebas dari benturan kepentingan (conflict of interst) dan tidak boleh membiarkan faktor salah saji material (material misstatement) yang diketahuinya atau mengalihkan (mensubordinasikan) pertimbangannya kepada pihak lain.
2.   Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
·         Standar Umum
a)      Kompetensi profesional. Anggota KAP hanya boleh melakukan pemberian jasa profesional yang secara layak (reasonable) diharapkan dapat diselesaikan dengan kompetensi profesional.
b)      Kecermatan dan keseksamaan profesional. Anggota KAP wajib melakukan pemberian jasa profesional dengan kecermatan dan keseksamaan profesional.
c)      Perencanaan dan supervisi. Anggota KAP wajib merencanakan dan mensupervisi secara memadai setiap pelaksanaan pemberian jasa profesional.
d)     Data relevan yang memadai. Anggota KAP wajib memperoleh data relevan yang memadai untuk menjadi dasar yang layak bagi simpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa profesionalnya.
·         Prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan:
a)      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau data keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau
b)      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku, apabila laporan tersebut memuat penyimpangan yang berdampak material terhadap laporan atau data secara keseluruhan dari prinsip-prinsip akuntansi yang ditetapkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan IAI. Dalam keadaan luar biasa, laporan atau data mungkin memuat penyimpangan seperti tersebut diatas. Dalam kondisi tersbeut, anggota KAP dapat tetap mematuhi ketentuan dalam butir ini selama anggota KAP dapat menunjukkan bahwa laporan atau data akan menyesatkan apabila tidak memuat penyimpangan seperti itu, dengan cara mengungkapkan penyimpangan dan estimasi dampaknya (bila praktis), serta alasan mengapa kepatuhan atas prinsip akuntansi yang berlaku umum akan menghasilkan laporan yang menyesatkan.
3.   Tanggung Jawab kepada Klien
Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia, tanpa persetujuan dari klien. Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk:
1)      Membebaskan anggota KAP dari kewajiban profesionalnya sesuai dengan aturan etika kepatuhan terhadap standar dan prinsip-prinsip akuntansi.
2)      Mempengaruhi kewajiban anggota KAP dengan cara apapun untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti panggilan resmi penyidikan pejabat pengusut atau melarang kepatuhan anggota KAP terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
3)      Melarangrevi ew praktik profesional (review mutu) seorang anggota sesuai dengan kewenangan IAI atau
4)      Menghalangi anggota dari pengajuan pengaduan keluhan atau pemberian komentar atas penyidikan yang dilakukan oleh badan yang dibentuk IAI-KAP dalam rangka penegasan disiplin anggota.
4.   Tanggungjawab kepada Rekan Seprofesi
Tanggung jawab kepada Rekan Seprofesi
·         Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.
Komunikasi Antarakuntan Publik
·         Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan publik pendahulu bila akan mengadakan perikatan (engagement) audit menggantikan akuntan publik pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan publik lain dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
·         Akuntan publik pendahulu wajib menanggapi secara tertulis permintaan komunikasi dari akuntan pengganti secara memadai.
Perikatan Atestasi
·         Akuntan publik tidak diperkenankan mengadakan perikataan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk klien, kecuali apabila perikatan tersebut dilaksanakan untuk memnuhi ketentuan perundang-undangan atau peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang.
5.   Tanggungjawab dan Praktik Lain
Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
·         Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
·         Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.


Interpretasi Etika
Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.
Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
Kepatuhan Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Selasa, 22 Oktober 2013

MUSIK BAGI KESEHATAN

MUSIK BAGI KESEHATAN

PERKEMBANGAN MUSIK DUNIA TERBAGI DALAM ENAM ZAMAN :
1. Zaman Abad Pertengahan
Zaman Abad Pertengahan sejarah kebudayaan adalah Zaman antara berakhirnya kerajaan Romawi (476 M) sampai dengan Zaman Reformasi agama Kristen oleh Marthen Luther (1572M). perkembangan Musik pada Zaman ini disebabkan oleh terjadinya perubahan keadaan dunia yang semakin meningkat, yang menyebabkan penemuan-penemuan baru dalam segala bidang, termasuk dalam kebudayaan. Perubahan dalam sejarah musik adalah bahwa musik tedak lagi dititikberatkan pada kepentingan keagamaan tetapi dipergunakan juga untuk urusan duniawi, sebagai sarana hiburan.
2. Zaman Renaisance (1500 – 1600)
Zaman Renaisance adalah zaman setelah abad Pertengahan, Renaisance artinya Kelahiran Kembali tingkat Kebudayaan tinggi yang telah hilang pada Zaman Romawi. Musik dipelajari dengan cirri-ciri khusus, contoh nyanyian percintaan, nyanyian keperwiraan. Sebaliknya musik Gereja mengalami kemunduran. Pada zaman ini alat musik Piano dan Organ sudah dikenal, sehingga munculah musik Instrumental. Di kota Florence berkembang seni Opera. Opera adalah sandiwara dengan iringan musik disertai oloeh para penyanyinya.

3. Zaman Barok dan Rokoko
Kemajuan musik pada zaman pertengahan ditandai dengan munculnya aliran-aliran musik baru, diantaranya adalah aliran Barok dan Rokoko. Kedua aliran ini hamper sama sifatnya, yaitu adanya pemakaian Ornamentik (Hiasan Musik). Perbedaannya adalah bahwa musik Barok memakai Ornamentik yang deserahkan pada Improvisasi spontan oleh pemain, sedangkan pada musik Rokoko semua hiasan Ornamentik dicatat.

4. Zaman Klasik 91750 – 1820)
Sejarah musik klasik dimukai pada tahun 1750, setelah berakhirnya musik Barok dan Rokoko.
Ciri-ciri Zaman musik Klasik:
a. Penggunaan dinamika dari Keras menjadi Lembut, Crassendo dan Decrasscendo.
b. Perubahan tempo dengan accelerando (semakin Cepat) dan Ritarteando (semakin lembut).
c. Pemakaian Ornamentik dibatasi
d. Penggunaan Accodr 3 nada.
5. Zaman Romantik (1820 – 1900)
Musik romantic sangat mementingkan perasaan yang subyaktif. Musik bukan saja dipergunakan untuk mencapai keindahan nada-nada, akan tetapi digunakan untuk mengungkapkan perasaan. Oleh karena itu, dinamika dan tempo banyak dipakai.
6. Zaman Modern (1900 – sekarang)
Musik pada Zaman ini tidak mengakui adanay hokum-hukum dan peraturan-peraturan, karena kemajuan ilmu dan teknologi yang semakin pesat, misalnya penemuan dibidang teknik seperti Film, Radio, dan Televisi. Pada masa ini orang ingin mengungkapkan sesuatu dengan bebas.

JENIS MUSIK MANCANEGARA
1.   Blues
   Blues adalah sebuah aliran musik vokal dan instrumental yang berasal dari Amerika Serikat (AS). Musik blues berangkat dari musik-musik spiritual dan pujian yang muncul dari komunitas mantan budak-budak Afrika di AS. Penggunaan blue note dan penerapan pola call-and-response (di mana dua kalimat diucapkan/dinyanyikan oleh dua orang secara berurutan dan kalimat keduanya bisa dianggap sebagai "jawaban" bagi kalimat pertama) dalam musik dan lirik lagu-lagu blues adalah bukti asal usulnya yang berpangkal di Afrika Barat. Musik blues mempunyai pengaruh yang besar terhadap musik populer Amerika dan Barat yang baru, seperti dapat terlihat dalam aliran ragtime, jazz, bluegrass, rhythm and blues, rock and roll,hip-hop, dan country, serta lagu-lagu pop konvensional.
Alat musik yang digunakan: Gitar – Gitar bass – Saksofon –Trombon – Piano – Klarinet –Terompet – Double bass –Drum – Vokal

2. Country
Musik country adalah campuran dari unsur-unsur musik Amerika yang berasal dari Amerika Serikat Bagian Selatan dan Pegunungan Appalachia. Musik ini berakar dari lagu rakyat Amerika Utara, musik kelt, musik gospel, dan berkembang sejak tahun 1920-an. Istilah musik countrymulai dipakai sekitar tahun 1940-an untuk menggantikan istilah musik hillbilly yang berkesan merendahkan. Pada tahun 1970-an, istilah musik country telah menjadi istilah populer.
Alat musik yang digunakan: gitar, biola, steel guitar, dobro,harmonika, gitar bass, fiddle(biola), drum, mandolin, banjo
    3.   Emo
Emo adalah gaya musik rock dengan ciri khas musik yang melodius, disertai lirik yang ekspresif dan berisi pengakuan. Punk gaya baru yang dipelopori Rites of Spring juga disebut emotive hardcore. Terjadi pergeseran dan perubahan bunyi musik dan arti, tercampur dengan pop punk dan indie rock. Emo mulai populer sebagai genre musik pada awal 2000-an mengikuti kesuksesan Jimmy Eat World dan Dashboard Confessional yang laris rekamannya hingga mendapat piringan platina, dan munculnya subgenre baru dari emo berupa screamo yang lebih agresif.
Alat musik yang digunakan: vokal, gitar listrik, gitar bass, drum.

4. Metal
Metal adalah sebuah aliran musik rock yang berkembang pada 1970-an. Aliran musik ini mengutamakan gitar yang cukup banyak.
Subgenre musik Metal :
Trash Metal dan Speed Metal
Death Metal
Black Metal
Alternative Metal
Grunge
Folk Metal
Melodic Death Metal
Deathcore

5. Hip Hop
   Hip Hop adalah sebuah gerakan kebudayaan yang mulai tumbuh sekitar tahun 1970’an yang dikembangkan oleh masyarakat Afro-Amerika dan Latin-Amerika. Hip Hop merupakan perpaduan yang sangat dinamis antara elemen-elemen yang terdiri dari MCing (lebih dikenal rapping),DJing, Breakdance, dan Graffiti. Belakangan ini elemen Hip Hop juga diwarnai oleh beatboxing, fashion, bahasa slang, dan gaya hidup lainnya.

6. Jazz
   Jazz adalah aliran musik yang berasal dari Amerika Serikat pada awal abad ke-20 dengan akar-akar dari campuran-campuran musik di Afrika dan Eropa. Musik jazz banyak menggunakan gitar, trombon, piano, terompet, dan saksofon. Salah satu elemen penting dalam jazz adalah sinkopasi.
Alat musik yang digunakan: Gitar – Gitar bass – Saksofon –Trombon – Piano – Klarinet –Terompet – Double bass –Drum – Vokal.
 
7. Musik Klasik
   Musik klasik merupakan istilah luas yang biasanya mengacu pada musik yang dibuat di atau berakar dari tradisi kesenian Barat, musik kristiani, dan musik orkestra, mencakup periode dari sekitar abad ke-9 hingga abad ke-21. Musik klasik Eropa dibedakan dari bentuk musik non-Eropa dan musik populer terutama oleh sistem notasi musiknya, yang sudah digunakan sejak sekitar abad ke-16. Notasi musik barat digunakan oleh komponis untuk memberi petunjuk kepada pembawa musik mengenai tinggi nada, kecepatan, metrum, ritme individual, dan pembawaan tepat suatu karya musik.

    8. Pop
    Musik populer atau Musik pop adalah nama bagi aliran-aliran musik yang didengar luas oleh pendengarnya dan kebanyak bersifat komersial. Musik populer pertama kali berkembang di Amerika Serikat pada tahun 1920 di mana rekaman pertama kali dibuat berdasarkan penemuanThomas Edison, dibedakan dengan Musik Klasik, Musik Jazz, Musik Tradisional, Musik Blues, kemudian juga berkembang ke negara-negara lain sedunia. Musik pop merupakan induk dari segala musik modern.

9. R&B
      R&B (rhythm and blues atau ritem dan blues) adalah genre musik populer yang menggabungkan jazz, gospel, dan blues. Musik ini pertama kali diperkenalkan oleh pemusik Afrika-Amerika. Istilah ini pertama kali dipakai sebagai istilah pemasaran dalam musik di Amerika Serikat pada tahun 1947 oleh Jerry Wexler yang bekerja pada majalah Billboard
   10. Reggae
      Reggae merupakan irama musik yang berkembang di Jamaika. Reggae mungkin jadi bekas di perasaan lebar ke menunjuk ke sebagian terbesar musik Jamaika, termasuk Ska,rocksteady, dub, dancehall, dan raga. Reggae berdiri di bawah gaya irama yang berkarakter mulut prajurit tunggakan pukulan, dikenal sebagai "skank", bermain oleh irama gitar, dan pemukul drum bass di atas tiga pukulan masing-masing ukuran, dikenal dengan sebutan "sekali mengeluarkan".

11. Rock
      Musik rock adalah genre musik populer yang mulai diketahui secara umum pada pertengahan tahun 50an. Akarnya berasal dari rhythm and blues, musik country dari tahun 40 dan 50-an serta berbagai pengaruh lainnya. Selanjutnya, musik rock juga mengambil gaya dari berbagai musik lainnya, termasuk musik rakyat (folk music), jazz dan musik klasik. Alat musik yang digunakan: Gitar elektrik, Gitar bas, Drum, dan Kibor.

   12. Swing
      Aliran musik ini termasuk genre musik baru turunan musik pop. Ciri-ciri yang paling jelas adalah musik swing selalu dinyanyikan dengan nada-nada yang mendayu-dayu. Musik swing juga dinyanyikan dengan sangat santai dan hampir tanpa ekspresi. Lagu yang ber-genre swing contohnya adalah “Trouble is A Friend” yang dinyanyikan Lenka.


MANFAAT MENDENGARKAN MUSIK BAGI KESEHATAN

1. Meningkatkan suasana hati (Mood)

Reaksi orang ketika mendengarkan musik umumnya berbeda-beda. Tetapi, apapun pilihan musik Anda, sebuah penelitian 2011 di Kanada, yang diterbitkan jurnal Nature Neuroscience menunjukkan bahwa mendengar musik favorit Anda dapat membantu mencairkan suasana hati yang buruk.

Penelitian di McGill University Montreal menunjukkan bahwa mendengarkan musik dapat memicu pelepasan hormon dopamin.

"Otak sangat rumit - ada banyak unsur yang terlibat dalam menciptakan perasaan senang - tidak mengherankan jika ada penelitian yang menunjukkan bahwa pelepasan dopamin berhubungan dengan perasaan senang," kata Bridget O'Connell, kepala informasi dari Mental Health Charity Mind.

2. Fokus

Ini memang sedikit aneh, tetapi bukti menunjukkan bahwa mendenggarkan musik dapat membantu Anda untuk berkonsentrasi. Sebuah alat 'digital tonic' yang biasa disebut Ubrain, mengklaim dapat membantu pikiran fokus serta rileks.

Aplikasi ini didasarkan pada binaural beats (yang dapat merangsang aktivitas tertentu di otak) sehingga membantu Anda untuk meningkatkan energi, pikiran dan meningkatkan mood saat mendengarkan musik favorit.

"Dengan membantu korteks otak menghasilkan gelombang tertentu, kita dapat menginduksi beberapa bagian pada otak tetap terjaga, tergantung pada tujuan yang ingin kita lakukan," jelas Paris psikolog klinis dari Brigitte Forgeot.

3. Tingkatkan daya tahan tubuh

Mendengarkan musik tertentu sebenarnya bisa membantu Anda berlari lebih cepat. Sebuah studi diBrunel University, London Barat telah menunjukkan bahwa musik dapat membantu meningkatkan daya tahan tubuh sebesar 15 persen, meningkatkan semangat dan efisiensi energi 1-2 persen.

Sebaiknya, pilihlah lagu yang sesuai dengan tempo olahraga Anda. Mendengarkan musik sambil olahraga akan memberikan efek metronomik pada tubuh, sehingga memungkinkan Anda untuk berolahraga lebih lama.

4. Kesehatan mental lebih baik

Musik dapat menjadi pengobatan yang efektif dan positif bagi orang-orang berurusan dengan kondisi kesehatan mental.

"Ada dua cara berbeda yang digunakan dalam terapi musik: baik sebagai sarana komunikasi dan ekspresi diri atau untuk kualitas inheren restoratif atau penyembuhan," kata Bridget O'Connell.

5. Redakan stres

Riset tahun 2011 dari lembaga sosial kesehatan mental menunjukkan, hampir sepertiga orang mendengarkan musik untuk memberikan semangat ketika sedang bekerja. Dan satu dari empat orang mengaku bahwa mereka mendengarkan musik saat perjalanan ke tempat kerja untuk membantu mengatasi stres.

6. Perawatan pasien

Musik benar-benar dapat memiliki dampak positif yang signifikan pada pasien dengan penyakit jangka panjang, seperti penyakit jantung, kanker dan kondisi pernapasan.

Banyak percobaan telah menunjukkan bahwa musik dapat membantu menurunkan detak jantung, tekanan darah dan membantu meredakan rasa sakit, kecemasan dan meningkatkan kualitas hidup pasien.

"Musik dapat sangat berguna bagi seseorang yang berada dalam situasi di mana mereka telah kehilangan kontrol dari lingkungan eksternal mereka," kata dr Williamson.

"Dengan musik mereka bisa mendapatkan kembali rasa kontrol itu, dan menciptakan ketenangan pada diri sendiri serta mencegah beberapa gangguan yang ada di sekitar pasien," tambahnya.

SUMBER :