Jumat, 01 Juni 2012

Kebangkrutan


Kebangkrutan
Kebangkrutan biasanya diartikan sebagai kegagalan perusahaan dalam menjalankan operasi perusahaan untuk menghasilkan laba. Kebangkrutan juga sering disebut likuidasi perusahaan atau penutupan perusahaan atau insolvabilitas. Menurut Drs. A. Abdurrachman dalam Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan, kebangkrutan adalah suatu proses yang dilakukan oleh seorang debitur dengan mengisi suatu petisi yang menyatakan bahwa ia tidak mampu untuk memenuhi kewajiban-kewajibanya atau hutang-hutangnya dan bersedia dinyatakan bangkrut.
Kegagalan dalam arti ekonomi biasanya berarti bahwa perusahaan kehilangan uang atau pendapatan perusahaan tidak menutup biayanya sendiri, ini berarti tingkat labanya lebih kecil dari biaya modal atau nilai sekarang dari arus kas perusahaan lebih kecil dari kewajiban. Kegagalan terjadi bila arus kas sebenarnya dari perusahaan tersebut jatuh di bawah arus kas yang diharapkan. Bahkan kegagalan dapat juga berarti bahwa tingkat pendapatan atas biaya historis dari investasinya lebih kecil daripada biaya modal perusahaan.
Kegagalan keuangan bisa diartikan sebagai insolvensi yang membedakan antara dasar arus kas dan dasar saham. Insolvensi atas dasar arus kas ada dua bentuk: Insolvensi Teknis dan Insolvensi dalam pengertian kebangkrutan. Insolvensi teknis adalah Perusahaan dapat dianggap gagal jika perusahaan tidak dapat memenuhi kewajiban pada saat jatuh tempo.
Walaupun total aktiva melebihi total utang atau terjadi bila suatu perusahaan gagal memenuhi salah satu atau lebih kondisi dalam ketentuan hutangnya seperti rasio aktiva lancar terhadap utang lancar yang telah ditetapkan atau rasio kekayaan bersih terhadap total aktiva yang disyaratkan. Insolvensi juga terjadi bila arus kas tidak cukup untuk memenuhi pembayaran kembali pokok pada tanggal tertentu. Insolvensi dalam pengertian kebangkrutan adalah kebangkrutan didefinisikan dalam ukuran sebagai kekayaan bersih negatif dalam neraca konvensional atau nilai sekarang dari arus kas yang diharapkan lebih kecil dari kewajiban.
Faktor-faktor Penyebab Kebangkrutan :
Kebangkrutan akan cepat terjadi di Negara yang sedang mengalami kesulitan ekonomi, karena kesulitan ekonomi akan memicu semakin cepatnya kebangkrutan perusahaan yang mungkin tadinya sudah sakit, kemudian semakin sakit dan bangkrut. Perusahaan yang belum sakit pun dengan adanya kesulitan ekonomi akan mengalami kesulitan dalam pemenuhan dana untuk kegiatan operasi sehingga bisa juga suatu saat perusahaan tersebut bangkrut. Banyak sekali kejadian seperti itu, perusahaan yang tadinya sehat akibat adanya kesulitan ekonomi, secara langsung atau tidak, ambruk atau bangkrut.
Sumber :http://dwiermayanti.wordpress.com/2011/06/10/kebangkrutan/
http://rdtloom.wordpress.com/2009/01/13/kebangkrutan-dan-reorganisasi/

Perusahaan


Perusahaan
Pengertian Perusahaan
Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.
Jenis-Jenis Perusahaan
Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a)      Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b)      Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c)      Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.
Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan
Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :
a)      Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan
b)      Persekutuan (partnership) à dimiliki dua atau lebih individu
c)      Korporasi (corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah
d)     Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation)
Menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan,  persekutuan, korporasi maupun campuran.

Perjanjian


PERJANJIAN
Perjanjian merupakan suatu “perbuatan”, yaitu perbuatan hukum, perbuatan yang mempunyai akibat hukum. Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebut prestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
Tidak melakukan sesuatu, misalnya tidak bekerja di tempat lain selain perusahaan tempatnya bekerja dalam perjanjian kerja.
Jenis-jenis Perjanjian :
  • Perjanjian Timbal Balik
    Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
  • Perjanjian Cuma – Cuma
    Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  • Perjanjian Atas Beban
    Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
  • Perjanjian Bernama ( Benoemd )
    Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
  • Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
    Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
  • Perjanjian Obligatoir
    Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
  • Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
    Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
  • Perjanjian Konsensual
    Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
  • Perjanjian Real
    Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
  • Perjanjian Liberatoir
    Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
  • Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
    Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
  • Perjanjian Untung – untungan
    Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
  • Perjanjian Publik
    Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
  • Perjanjian Campuran
    Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.
Syarat Sahnya Perjanjian :
Syarat sahnya perjanjian adalah syarat-syarat agar perjanjian itu sah dan punya kekuatan mengikat secara hukum. Tidak terpenuhinya syarat perjanjian akan membuat perjanjian itu menjadi tidak sah. Menurut pasal 1320 KUHPerdata, syarat sahnya perjanjian terdiri dari:
Syarat Subyektif  (Mengenai subyek atau para pihak)
Kata Sepakat
Kata sepakat berarti adanya titik temu (a meeting of the minds) diantara para pihak tentang kepentingan-kepentingan yang berbeda. Dalam perjanjian jual beli mobil, Gareng punya kepentingan untuk menjual mobilnya karena ia membutuhkan uang. Sebaliknya, Petruk membeli mobil Gareng karena ia punya kepentingan memiliki kendaraan. Pertemuan kedua kepentingan itu akan mencapai titik keseimbangan dalam perjanjian.
Cakap
Cakap berarti dianggap mampu melakukan perbuatan hukum. Prinsipnya, semua orang berhak melakukan perbuatan hukum – setiap orang dapat membuat perjanjian – kecuali orang yang belum dewasa, dibawah pengampuan, dan orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang.
Syarat Obyektif (Mengenai obyek perjanjian)
Suatu Hal Tertentu
Suatu hal tertentu berarti obyek perjanjian harus terang dan jelas, dapat ditentukan baik jenis maupun jumlahnya. Misalnya, Gareng menjual mobil Toyota Avanza Nomor Polisi B 1672 RI dengan harga Rp. 180.000.000 kepada Petruk. Obyek perjanjian tersebut jenisnya jelas, sebuah mobil dengan spesifikasi tertentu, dan begitupun harganya.
Suatu Sebab Yang Halal
Suatu sebab yang halal berarti obyek yang diperjanjikan bukanlah obyek yang terlarang tapi diperbolehkan oleh hukum. Suatu sebab yang tidak halal itu meliputi perbuatan melanggar hukum, berlawanan dengan kesusilaan dan melanggar ketertiban umum. Misalnya perjanjian perdagangan manusia atau senjata ilegal.
Tidak terpenuhinya syarat-syarat subyektif dan obyektif di atas dapat menyebabkan perjanjian menjadi tidak sah. Perjanjian yang tidak sah karena tidak terpenuhinya salah satu syarat subyektif akan mengakibatkan perjanjian itu dapat dimintakan pembatalan (canceling) oleh salah satu pihak. Maksudnya, salah satu pihak dapat menuntut pembatalan itu kepada hakim melalui pengadilan. Sebaliknya, apabila tidak sahnya perjanjian itu disebabkan karena tidak terpenuhinya syarat obyektif maka perjanjian tersebut batal demi hukum (nul and void), yaitu secara hukum sejak awal dianggap tidak pernah ada perjanjian. Selain syarat sahnya perjanjian, suatu perjanjian juga baru akan mengikat para pihak jika dalam pembuatan dan pelaksanaannya memenuhi asas-asas perjanjian
Sumber :
http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/pengertian-dan-jenis-jenis-perjanjian.html

Minggu, 22 April 2012

Cara Mendirikan dan Membubarkan Perusahaan (PT)

Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya. Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
•Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum
•Merupakan kumpulan modal/saham
•Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya
•Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas
•Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus
atau direksi
•Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas
•Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS


Dasar Hukum pembentukan PT, masing-masing sebagai berikut:
•PT Tertutup (PT Biasa) : berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas
•PT. Terbuka (PT go public):
berdasarkan UU No. 40/2007 dan UU No. 8/1995 tentang Pasar
Modal
•PT. PMDN : berdasarkan UU No. 6/1968 juncto UU No. 12/1970
•PT. PMA : berdasarkan UU No. 1/1967 juncto UU No. 11/1970 tentang PMA
•PT. PERSERO
berdasarkan UU No. 9/1968 tentang Bentuk-Bentuk Usaha Negara
juncto PP No. 12/1998 tentang Perusahaan Perseroan

Syarat umum pendirian Perseroan Terbatas (PT)
  1. Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
  2. Copy KK penanggung jawab / Direktur
  3. Nomor NPWP Penanggung jawab
  4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
  5. Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
  6. Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
  8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
  9. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
  10. Siap di surve

Adapun syarat-syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1.Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2.Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3.Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam
rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4.Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan
diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5.Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari
modal dasar (ps. 32, ps 33)
6.Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 &
ps. 108 ayat 3)
7.Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan
menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

Sedangkan persyaratan material berupa kelengkapan dokumen yang harus disampaikan kepada Notaris pada saat penanda-tanganan akta pendirian adalah:
1. KTP dari para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri).
Kalau pendirinya cuma suami isteri (dan tidak pisah harta) maka,
harus ada 1 orang lain lagi yang bertindak sebagai pendiri/
pemegang saham
2. Modal dasar dan modal disetor.
Untuk menentukan besarnya modal dasar, modal ditempatkan
dan modal disetor ada strateginya. Karena semua itu tergantung
pada jenis/kelas SIUP yang di inginkan. Penentuan kelas SIUP
bukan berdasarkan besarnya modal dasar, melainkan
berdasarkan besarnya modal disetor ke kas Perseroan.
Kriterianya adalah:
1. SIUP Kecil modal disetor s/d Rp. 200jt
2. SIUP Menengah modal disetor Rp. 201jt s/d Rp. 500jt
3. SIUP Besar modal disetor > Rp. 501jt
Besarnya modal disetor sebaiknya maksimum sampai dengan 50% dari modal dasar, untuk memberikan kesempatan bagi Perusahaan apabila sewaktu-waktu akan mengeluarkan saham dalam simpanan, tidak perlu meningkatkan modal dasar lagi. Namun demikian, boleh juga modal dasar = Modal disetor. Tergantung dari kebutuhan.
3. Jumlah saham yang diambil oleh masing-masing pendiri
(presentase nya)
Misalnya: A = 25% B = 50% C = 25%
4. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah Dewan Direksi dan Dewan Komisaris
Sedangkan untuk ijin2 perusahaan berupa surat keterangan domisili Perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP, TDP/WDP dan PKP, maka dokumen-dokumen pelengkap yang diperlukan adalah:
1. Kartu Keluarga Direktur Utama
2. NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama)
3. Copy Perjanjian Sewa Gedung berikut surat keterangan domisili
dari pengelola gedung (apabila kantornya berstatus sewa)
apabila berstatus milik sendiri, yang dibutuhkan:
-copy sertifikat tanah dan
-copy PBB terakhir berikut bukti lunasnya
4. Pas photo Direktur Utama/penanggung jawab ukuran 3X4
sebanyak 2 lembar
5. Foto kantor tampak depan, tampak dalam (ruangan berisi meja,
kursi, komputer berikut 1-2 orang pegawainya). Biasanya ini
dilakukan untuk mempermudah pada waktu survey lokasi untuk
PKP atau SIUP
6. Stempel perusahaan (sudah ada yang sementara untuk pengurusan ijin2).
Penting untuk diketahui, bahwa pada saat tanda-tangan akta pendirian, dapat langsung diurus ijin domisili, dan NPWP. Setelah itu bisa membuka rekening atas nama Perseroan. Setelah rekening atas nama perseroan dibuka,maka dalam jangka waktu max 1 bulan sudah harus menyetor dana sebesar Modal disetor ke rekening perseroan, utk dapat diproses pengesahannya. Karena apabila lewat dari 60 (enam puluh) hari sejak penanda-tanganan akta, maka perseroan menjadi bubar berdasarkan pasal 10 ayat 9 UU PT No. 40/2007.

sumber :
 http://irmadevita.com/2007/pendirian-perseroan-terbatas-pt
http://perusahaan.web.id/badan-usaha/pt-badan-usaha/syarat-pendirian-pt.html

Contoh Surat Perjanjian

contoh 1 :

SURAT PERJANJIAN

Antara
...................................
dan
....................................
Tentang
…………………........



Kami yang bertanda tangan dibawah ini

I. N a m a :
   Jabatan :
   Alamat :

Bertindak dan atas nama (Nama Lembaga) dan selanjutnya disebut Pihak pertama.

II. Nama :
   Jabatan :
   Alamat :

Bertindak dan atas nama (Nama Lembaga) dan selanjutnya disebut Pihak kedua.

BAGIAN PERTAMA
Pasal 1
Lingkup Kerjasama

Kedua belah pihak sepakat mensinergikan sumberdaya yang dimilikinya untuk (sebutkan kerjasama apa). PIHAK PERTAMA sebagai ................, PIHAK KEDUA sebagai ....................

BAGIAN KEDUA
PELAKSANAAN KERJASAMA
Pasal 2
Deskripsi Program/kerjasama

1 Program ...................... merupakan ....................
2 PIHAK KEDUA membuat .................... PIHAK PERTAMA untuk ...................

Pasal 3
Prosedur


1 ..........................
2 .........................


Pasal 4
Hak dan Kewajiban

PIHAK PERTAMA
1. ......................
2. ......................

PIHAK KEDUA :
1......................

Pasal 5
Aturan Tambahan
1. Selain aturan dalam perjanjian yang sudah tersebut di atas, dapat dilakukan perubahan-perubahan yang dianggap perlu demi kemaslahatan bersama.
2. Perubahan dalam penyelenggraan program dan pelaksanaan hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam perjanjian ini dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan bersama dan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.


Demikian MoU ini dibuat. Semoga dapat menjadi pijakan dalam pelaksanaan ........................ yang baik sebagai wujud kepedulian kepada kaum dhuafa.

Ditanda tangani ................
pada Tanggal …………………


  PIHAK PERTAMA                     PIHAK KEDUA


(………………………….) (………………………..)
             Jabatan                                  Jabatan




Contoh 2 :

PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

    Pada hari ini, tanggal …………….., kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kesatu;
Nama        : …………………………….
Alamat        : …………………………….
No. kontak    : …………………………….

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri. Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak kedua;


    Kedua belah pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.

1. Kedua pihak menjamin bahwa masing-masing pihak memiliki wewenang dan kecakapan hukum untuk terikat serta berbuat sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

2.  Bahwa pada tanggal ……………, pihak kesatu telah mengajukan pinjaman sebesar Rp. ……….. (…………) kepada pihak kedua.

3. Bahwa atas pengajuan pihak kesatu, pihak kedua telah menyetujui untuk meminjamkan uang tunai sebesar Rp. …………. (…………….) kepada pihak kesatu pada bulan …………...

4.  Pihak kesatu dan pihak kedua telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman oleh pihak kesatu dilakukan selambat-lambatnya tanggal ……………..


    Demikian perjanjian utang piutang ini dibuat dalam rangkap dua, bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.



_______,  ___  _______ 2010

Pihak Kesatu                                              Pihak Kedua

                          
…………………..                                  ……………………
              

               Saksi-Saksi
  
  
         ……………………


sumber :
http://goezbaeg.blogspot.com/2012/02/contoh-surat-perjanjian-moderen.html
http://carapedia.com/surat_perjanjian_peminjaman_uang_info632.html

Perusahaan, Jenis Perusahaan serta Definisi Perusahaan

Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah dan ada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar di pemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

 Jenis perusahaan berdasarkan lapangan usaha:
  • perusahaan ekstraktif adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang pengambilan kekayaan alam
  • perusahaan agraris perusahaan yang bekerja dengan cara mengolah lahan/ladang
  • perusahaan industri perusahaan yang menghasilkan barang setengah jadi menjadi barang matang
  • perusahaan perdagangan perusahaan yang bergerak dalam hal perdagangan
  • perusahaan jasa perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa
Jenis perusahaan berdasarkan kepemilikan:
  • perusahaan negara
  • perusahaan swasta

Secara umum perusahaan (business) adalah suatu organisasi di mana sumber daya (input), seperti bahan baku dan tenaga kerja diproses untuk menghasilkan barang dan jasa (output) bagi pelanggan. Tujuan dari perusahaan secara umum ialah laba/keuntungan. Laba (profit) adalah selisih antara jumlah yang diterima dari pelanggan atas barang atau jasa yang dihasilkan dengan jumlah yang dikeluarkan untuk membeli sumber daya alam dalam menghasilkan barang atau jasa tersebut.

Jenis-Jenis Perusahaan :

Terdapat tiga jenis perusahaan yang beroperasi untuk menghasilkan laba yaitu :
a)      Perusahaan Manufaktur (Manufacturing)
Mengubah input dasar menjadi produk yang dijual kepada masing-masing pelanggan.
b)      Perusahaan Dagang (Merchandising)
Menjual produk kepada pelanggan tanpa mengubah bentuk barang dan jasanya.
c)      Perusahaan Jasa (Service)
Menghasilkan jasa untuk pelanggan.

Jenis-Jenis Organisasi Perusahaan :
Umumnya, terdapat empat bentuk perusahaan yang berbeda, yakni :
a)      Perusahaan Perseorangan à dimiliki oleh perorangan
b)      Persekutuan (partnership) à dimiliki dua atau lebih individu
c)      Korporasi (corporation) à dibentuk sebagai suatu badan hukum terpisah
d)     Perusahaan dengan Kewajiban Terbatas (Limited Liability Corporation)
Menggabungkan karakteristik persekutuan dan korporasi.
Ketiga jenis perusahaan (manufaktur, dagang dan jasa) dapat berbentuk perseorangan,  persekutuan, korporasi maupun campuran.

Definisi Perusahaan:

Badan usaha berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum yang menjalankan perdagangan barang atau jasa atau haki dengan tujuan mendapatkan keuntungan dalam jangka waktu tertentu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perusahaan harus memenuhi unsur-unsur:
1. Terus menerus
2. Bertindak keluar
3. Untuk mendapat penghasilan
4. Dengan cara memperniagakan barang-barang
5. Menyerahkan barang-barang
6. Mengadakan perjanjian-perjanjian perdagangan


 Sumber :
 http://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan
 http://resum.wordpress.com/2010/12/28/pengertian-perusahaan-dan-tujuannya/
 http://johan17.blogspot.com/2009/11/definisi-perusahaan.html












Perjanjian

Menurut Wikipedia Bahasa Indonesia,
Perjanjian  adalah suatu peristiwa di mana seorang atau satu pihak berjanji kepada seorang atau pihak lain atau di mana dua orang atau dua pihak itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal (Pasal 1 Kitab UU Hukum Indonesia). Oleh karenanya, perjanjian itu berlaku sebagai suatu UU bagi pihak yang saling mengikatkan diri, serta mengakibatkan timbulnya suatu hubungan antara dua orang atau dua pihak tersebut yang dinamakan perikatan. Perjanjian itu menerbitkan suatu perikatan antara dua orang atau dua pihak yang membuatnya. Dalam bentuknya, perjanjian itu berupa suatu rangakaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.

Menurut pendapat Sri Soedewi Masjehoen Sofwan menyebutkan bahwa 
Perjanjian itu adalah “suatu peruatan hukum dimana seorang atau lebih mengingatkan dirinya terhadap seorang lain atau lebih”.

Menurut R. Wirjono Prodjodikoro menyebutkan sebagai berikut “suatu perjanjian diartikan sebagai suatu perbuatan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak , dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan suatu hal atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu”.
Selanjutnya menurut pendapat A,Qirom Samsudin Meliala bahwa perjanjian adalah “suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada seorang lain atau dimana seorang lain itu saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu hal”.
Dalam kitab undang undang hukum Perdata terjenahan R. subekhi dan R. Tjitrosudibio tidak dipakai istilah perjanjian melainkan yang dipakai adalah perikatan sebagaimana disebut dalam pasal 1233 KUH Perdata. Jadi kedua istilah tersebut sama artinya, tetapi menurut pendapat R.Wirjno Prodjodikoro bahwa:
Perjanjian dan persetujuan adalah berbeda. Persetujuan adalah suatu kata sepakat antara dua pihak atau lebih mengenai harta benda kekayaan mereka yang bertujuan mengikat kedua belah pihak, sedangkan perjanjian adalah suatu perhubungan hukum mengenai harta benda kekayaan antara dua pihak, dalam mana satu pihak berjanji atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu. Hal sedangkan pihak yang lain berhak menuntut pelaksanaan janji itu.
Dari kedua definisi yang dikemukakan oleh R. Subekti dan R. Wirjono prodjodikoro di atas pada dasarnya tidak ada perbedaan yang tidak prinsipil. Adanya perbedaan tersebut hanya terletak pada redaksi kalimat yang dipilih untuk mengutarakan maksud dan pengertianya saja. Yang pasti dari perjanjian itu kemudian akan menimbulkan suatu hubungan antara kedua orang atau kedua pihak tersebut.
”Jadi perjanjian dapat menerbitkan perikatan di antara kedua orang atau kedua pihak yang membuatnya itu, di dalam menampakkan atau mewujudkan bentuknya, perjanjian dapat berupa suatu perkataan yang mengandung janji janji atau kesangupan yang diucapkan tuk di tuliskan.

Jenis-jenis Perjanjian :
  • Perjanjian Timbal Balik
    Perjanjian timbal balik adalah perjanjian yang menimbulkan kewajiban pokok bagi kedua belah pihak.
  • Perjanjian Cuma – Cuma
    Menurut ketentuan Pasal 1314 KUHPerdata, suatu persetujuan yang dibuat dengan cuma-cuma adalah suatu persetujuan dengan mana pihak yang satu memberikan suatukeuntungan kepada, pihak yang lain, tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
  • Perjanjian Atas Beban
    Perjanjian atas beban adalah perjanjian dimana terhadap prestasi dari pihak yang satu selalu terdapat kontra prestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum.
  • Perjanjian Bernama ( Benoemd )
    Perjanjian bernama adalah perjanjian yang sudah mempunyai nama sendiri, maksudnya adalah bahwa perjanjian-perjanjian tersebut diatur dan diberi nama oleh pembentuk undang-undang, berdasarkan tipe yang paling banyak terjadi sehari-hari. Perjanjian khusus terdapat dalam Bab V sampai dengan Bab XVIII KUHPerdata.
  • Perjanjian Tidak Bernama ( Onbenoemde Overeenkomst )
    Perjanjian tak bernama adalah perjanjian-perjanjian yang tidak diatur di dalam KUHPerdata, tetapi terdapat di dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dengan nama yang disesuaikan dengan kebutuhan pihak- pihak yang mengadakannya.
  • Perjanjian Obligatoir
    Perjanjian obligatoir adalah perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban diantara para pihak.
  • Perjanjian Kebendaan ( Zakelijk )
    Perjanjian kebendaan adalah perjanjian dengan mana seorang menyerahkan haknya atas sesuatu benda kepada pihak lain, yang membebankan kewajiban (oblilige) pihak itu untuk menyerahkan benda tersebut kepada pihak lain (levering, transfer).
  • Perjanjian Konsensual
    Perjanjian konsensual adalah perjanjian dimana antara kedua belah pihak telah tercapai persesuaian kehendak untuk mengadakan perjanjian. Menurut KUHPerdata perjanjian ini sudah mempunyai kekuatan mengikat (Pasal 1338).
  • Perjanjian Real
    Yaitu suatu perjanjian yang terjadinya itu sekaligus dengan realisasi tujuan perjanjian, yaitu pemindahan hak.
  • Perjanjian Liberatoir
    Perjanjian dimana para pihak membebaskan diri dari kewajiban yang ada(Pasal 1438 KUHPerdata).
  • Perjanjian Pembuktian ( Bewijsovereenkomts )
    Suatu perjanjian dimana para pihak menentukan pembuktian apakah yangberlaku di antara mereka.
  • Perjanjian Untung – untungan
    Menurut Pasal 1774 KUHPerdata, yang dimaksud dengan perjanjian untunguntungan adalah suatu perbuatan yang hasilnya, mengenai untung ruginya, baik bagi semua pihak, maupun bagi sementara pihak, bergantung pada suatu kejadianyang belum tentu.
  • Perjanjian Publik
    Perjanjian publik yaitu suatu perjanjian yang sebagian atau seluruhnya dikuasai oleh hukum publik, karena salah satu pihak yang bertindak adalah pemerintah, dan pihak lainnya swasta. Diantara keduanya terdapat hubungan atasan dengan bawahan (subordinated), jadi tidak dalam kedudukan yang sama(co-ordinated).
  • Perjanjian Campuran
    Perjanjian campuran adalah suatu perjanjian yang mengandung berbagai unsurperjanjian di dalamnya.
Sumber :
http://tips-belajar-internet.blogspot.com/2009/08/pengertian-dan-jenis-jenis-perjanjian.html
http://blogmhariyanto.blogspot.com/2009/07/jenis-jenis-perjanjian.htm