Minggu, 11 Maret 2012

Sejarah Hukum Perdata


Sejarah Hukum Perdata
Hukum Perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan Eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo Sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis'yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu Prancis menguasai Belanda(1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia  tahun 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
  • BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
  • WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang]
Kodifikasi ini menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah merupakan terjemahan dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda
Hukum Perdata Indonesia
Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata Belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui Staadblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
  1. Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
  2. Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
  3. Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
  4. Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs

Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan Pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat. Kriteria bahwa hukum perdata dikatakan nasional, yaitu :
a.      Berasal dari hukum perdata Indonesia. Hukum perdata barat sebagian sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila. Hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila dapat dan bahkan telah diresepsi oleh bangsa Indonesia.Oleh karena itu ia dapat diambil alih dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Disamping Hukum perdata barat, juga hukum perdata tak tertulis yang sudah berkembang sedemikian rupa sehingga mempunyai nilai yang dapat diikuti dan dipedomani oleh seluruh rakyat Indonesia. Dapat diambil dan dijadikan bahan hukum perdata nasional. Untuk mengetahui  hal ini tentunya dilakuan penelitian lebih dahulu terutama melalui Yurisprudensi. Dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/1978 Jo. Ketetapan MPR No.II/MPR/1988 tentang GBHN, terutama pembangunan di bidang hukum antara lain dinyatakan bahwa pembinaan hukum nasional didasarkan pada hukum  yang hidup didalam masyarakat . Hukum yang hidup dalam masyarakat dapat diartikan antara lain hukum perdata barat yang sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila, hukum perdata tertulis buatan Hakim atau yurisprudensi dan hukum adat.
b.     Berdasarkan Sistem Nilai  Budaya Pancasila. Hukum perdata nasional harus didasarkan pada sistem nilai budaya Pancasila, maksudnya adalah konsepsi tentang nilai yang hidup dalam alam pikiran sebagian besar anggota masyarakat. Apabila nilai yang dimaksud adalah nilai Pancasila maka sistem nilai budaya disebut sitem nilai budaya Pancasila. Sistem nilai budaya demkian kuat meresap dalam jiwa anggota masyarakat sehingga sukar diganti dengan nilai budaya lain dalam waktu singkat. Sistem nilai budaya Pancasila berfungsi sebagai sumber dan pedoman tertinggi bagi peraturan hukum & perilaku anggota masyarakat bangsa Indonesia. Dengan demikian dapat diuji benarkah peraturan hukum perdata barat. Hukum perdata tidak tertulis, buatan hakim/yurisprudensi  & peraturan hukum adat yang akan diambil sebagai bahan hukum perdata nasional bersumber, berpedoman, apakah sudah sesuai dengan sistem nilai budaya Pancasila? Jika jawabnya YA benarkah peraturan hukum perdata yang diuraikan tadi dijadikan hukum perdata nasional.
c.      Produk Hukum Pembentukan Undang – Undang Indonesia. Hukum perdata nasional harus produk hukum pembuat Undang-Undang  Indonesia. Menurut UUD 1945 pembuat Undang-Undang adalah Presiden bersama dengan DPR  [pasal 5 ayat 1 UUD 1945]. Dalam GBHN-pun digariskan bahwa pembinaan & pembentukan hukum nasional diarahkan pada bentuk tertulis. Ini dapat diartikan bahwa pembentukan hukum perdata nasional perlu dituangkan dalam bentuk Undang-Undang  bahkan diusahakan dalam bentuk kondifikasi. Jika dalam bentuk Undang-Undang maka hukum perdata nasional harus produk hukum pembentukan Undang-Undang Indonesia. Contoh Undang-Undang Perkawinan No.1/1974, Undang-Undang  Pokok Agraria No. 5/1960.
d.      Berlaku Untuk Semua Warga Negara Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku untuk semua Warga Negara Indonesia, tanpa terkecuali dan tanpa memandang SARA. Warga Negara Indonesia adalah pendukung  hak dan kewajiban yang secara keseluruhan membentuk satu bangsa merdeka yaitu Indonesia. Keberlakuan hukum perdata nasional untuk semua WNI berarti menciptakan unifikasi hukum sesuai dengan GBHN. Dan melenyapkan sifat diskriminatif sisa politik hukum kolonia Belanda. Unifikasi hukum tertulis yang ada sekarang sudah dikenal, diikuti dan berlaku umum dalam masyarakat.
e.      Berlaku Untuk Seluruh Wilayah Indonesia. Hukum perdata nasional harus berlaku bagi seluruh wilayah Indonesia. Wilayah Indonesia adalah wilayah negara RI termasuk perwakilan Indonesia di luar negeri. Keberlakuan  hukum perdata nasional untuk semua WNI di seluruh wilayah Indonesia merupakan unifikasi hukum perdata sebagai pencerminan sistem nilai budaya Pancasila terutama nilai dalam sila  ke tiga “ Persatuan Indonesia” Hal ini sesuai dengan GBHN mengenai pembinaan hukum nasional.

Pengertian Hukum

Istilah hukum berasal dari Bahasa Arab : HUK'MUN yang artinya menetapkan. Arti hukum dalam bahasa Arab ini mirip dengan pengertian hukum yang dikembangkan oleh kajian dalam teori hukum, ilmu hukum dan sebagian studi-studi sosial mengenai hukum.

Hukum sendiri menetapkan tingkah laku mana yang dibolehkan, dilarang atau disuruh untuk dilakukan. Hukum juga dinilai sebagai norma yang mengkualifikasi peristiwa atau kenyataan tertentu menjadi peristiwa atau kenyataan yang memiliki akibat hukum.

Menurut Para Ahli :

Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.

Hugo de Grotius
Peraturan tentang tindakan moral yang menjamin keadilan pada peraturan hukum tentang kemerdekaan (law is rule of moral action obligation to that which is right).

Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

Immanuel Kant
Keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

Roscoe Pound
Sebagai tata hukum mempunyai pokok bahasan hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan hukum merupakan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya. Adapun hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif Law as a tool of social engineering.

John Austin
Seperangkat perintah, baik langsung maupun tidak langsung dari pihak yang berkuasa kepada warga rakyatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen dimana pihak yang berkuasa memiliki otoritas yang tertinggi.

Van Vanenhoven
Suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan berbenturan tanpa henti dari gejala-gejala lain.

Prof. Soedkno Mertokusumo
Keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama, keseluruhan peraturan tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan sanksi.

Mochtar Kusumaatmadja
Keseluruhan asas dan kaidah yang mengatur pergaulan hidup manusia dalam masyarakat, juga meliputi lembaga (institusi) dan proses yang mewujudkan kaidah tersebut dalam masyarakat.

Karl Von Savigny
Aturan yang terbentuk melalui kebiasaan dan perasaan kerakyatan, yaitu melalui pengoperasian kekuasaan secara diam-diam. Hukum berakar pada sejarah manusia, dimana akarnya dihidupkan oleh kesadaran, keyakinan, dan kebiasaan warga masyarakat

Holmes
Apa yang dikerjakan dan diputuskan oleh pengadilan.

Menurut pendapat saya, hukum adalah peraturan tingkah laku manusia, yang diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib, yang bersifat memaksa, harus dipatuhi, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar peraturan tersebut.

Sumber : http://www.rentcost.com/2012/01/pengertian-hukum-dan-definisi-hukum.html.


Sabtu, 05 November 2011

HOBI :)

Hobi adalah sesuatu yang digemari, disukai, dicintai. Berbicara tentang hobi, hampir setiap orang memiliki hobi yang belum tentu sama. Begitu halnya dengan saya. Mungkin tidak sedikit orang yang memiliki hobi yang sama dengan saya. Hobi saya adalah menyanyi, berenang dan melakukan perjalanan.
Hobi menyanyi sudah saya rasakan sejak dari kecil dan hobi ini menurun dari ayah saya yang juga gemar menyanyi dan bermain gitar. Sejar umur 4 tahun saya diajari banyak lagu-lagu dari nenek, mama, dan paman-paman saya. Saya masih mengingat lagu pertama yang diajarkan nenek sebelum tidur adalah lagu ‘Desaku’.
Hobi ini selalu diasah oleh mama, dan keluarga lainnya. Setiap Natal tiba, saya selalu menyanyi di perayaan Natal hingga saya beranjak menjadi remaja. Walaupun demikian, saya tidak mau ilmu tentang menyanyi saya hanya segitu-segitu saja. Saya selalu belajar banyak dari guru-guru vokal saya dan orang-orang yang jauh lebih hebat dari saya. Saya juga aktif mengikuti lomba-lomba nyanyi pada saat duduk di sekolah dasar. Ya, walaupun tidak selalu menang, tapi saya mendapat pelajaran berharga, yaitu pengalaman. Masalah menang atau kalah tidak menjadi hal yang penting bagi saya. Yang terpenting adalah hobi saya tersalurkan dan saya merasa bahagia.
Selain menyanyi, saya sangat senang berenang. Sewaktu SMP hampir setiap minggu saya meluangkan waktu untuk berenang. Bagi saya berenang sangat menyegarkan, tapi bukan itu alasan sebenarnya, saya suka berenang karena saya sangat suka dengan air. J
Saya belajar berenang dari guru olahraga saya waktu SMP. Tanpa disadari hobi tersebut tetap menjadi rutinitas sampai sekarang.
Hobi saya yang lainnya adalah jalan-jalan. Kemanapun itu, saya sangat senang melakukan perjalanan. Karena dengan hal itu, saya mendapat hal-hal yang baru. Selain itu jalan-jalan membuat saya rileks kembali dari aktifitas sehari-hari. Bagi saya jalan-jalan tidak harus keluar kota dan dengan biaya yang banyak. Di dalam kota pun tidak menjadi masalah, yang penting saya dapat terhindar dulu dari rutinitas sehari-hari.
Dari hobi-hobi saya, saya sangat banyak mendapatkan hal yang positif. Dari hobi menyanyi, saya dapat mengembangkan talenta sebagai rasa syukur atas Anugrah yang diberikan Tuhan. Dari hobi saya berenang dan jalan-jalan, saya dapat merilekskan hati dan pikiran ssaya dari hal-hal yang membuat penat. Ternyata hobi yang dikembangkan dapat membawa hal yang baik bagi tubuh dan pikiran kita... J  

PEDAGANG SUKSES DI SEKITAR.



Pada kesempatan kali ini saya akan menceritakan salah satu pedagang sukses di sekitar, yaitu Paman saya.  Walaupun sibuk menjadi pegawai di salah satu perusahaan swasta, itu tidak menjadi alasan bagi Paman untuk tidak bisa melakukan kegiatan lain termasuk berdagang. Suatu ketika dipertengahan tahun 2008, Paman berniat untuk membuka usaha sampingan sebagai pemasukan tambahan. Dengan kerja sama dengan pihak lain, paman membuka kios helm SNI di daerah Cakung. Karena helm SNI sedang menjadi berita hangat pada saat itu. Memang pertama kali sempat timbul kekhawatiran akan usaha yang baru itu, ternyata usaha tersebut mendapat sambutan yang baik. Selain mempunyai kios, setiap subuh hari Minggu paman jg membuka stand di sekitar jalan Juanda (jalan baru di daerah Cimanggis). Selain dekat dengan rumah, disepanjang jalan ini sangat ramai dengan pedagang- pedagang yg berjualan pada saat subuh.
Setelah sekian lama, paman berniat membuka usaha baru. Tadinya paman sempat berfikir hanya sekedar membuka usaha baru, tanpa optimis apakah usaha yang baru itu sukses. Karena pada saat ini, perekonomian masyarakat sedang tidak stabil. Ternyata usaha yang baru ini mendapat respon positif dari warga sekitar. Paman membuka Apotik di dekat rumah, karena pada daerah itu memang belum dijumpai Apotik dan toko obat. Bisa dikatakan, Paman sangat sibuk untuk mengurus surat izin dan keperluan-keperluan lainnya. Tapi berkat kegigihan dan keuletan akhirnya Paman berhasil membuka Apotik, hingga sekarang.
Sewaktu saya menanyakan, bagaimana bisa Paman melakukan ini semua, Beliau hanya berkata semua bisa dilakukan jika ada keberanian, keuletan dan kegigihan. Tentunya Beliau tetap menggunakan ilmu yang Beliau dapat saat kuliah. Karena pada saat kuliah mengambil jurusan Ekonomi, perhitungan-perhitungan antara modal dan biaya-biaya yang lainnya tidak menjadi hal yang baru lagi bagi beliau. Saya sangat terinspirasi dari Paman saya.  Karena Paman adalah tipe orang yang tidak mau bersantai, Paman mencoba untuk bergabung dengan usaha-usaha lain (Franchise) dengan usaha dibidang makanan. Dapat diakui, terkadang memang Paman merasa sangat letih. Namun dibalik semua itu, Paman sangat senang dapat menerapkan ilmu yang didapatkannya dalam kesehariannya. Karena Paman sangat percaya dibalik kegigihan ada keberhasilan yang akan tercapai. J

Jumat, 04 November 2011

Mengapa Koperasi di Indonesia Susah untuk Berkembang?


Koperasi belum maju karena mengalami masalah dalam hal manajemen dan sumber daya manusia. Sejumlah koperasi tidak memiliki sumber daya manusia yang mampu mengelola koperasi dengan baik. "Permodalannya juga sering belum mencukupi. Koperasi juga sering mengalami masalah teknis dalam memasarkan produk yang dihasilkan. Di sisi lain, produk-produk tersebut seringkali tidak bisa bersaing dengan produk industri.
Berikut beberapa faktor yang membuat koperasi kurang berkembang di Indonesia adalah:
1. Perkembangan koperasi di Indonesia yang dimulai dari atastetapi dari atas,artinya koperasi berkembang di Indonesia bukan dari kesadaran masyarakat, tetapi muncul dari dukungan pemerintah yang disosialisasikan ke bawah.

2. Tingkat partisipasi anggota koperasi masih rendah, ini disebabkan sosialisasi yang belum optimal.

3. Manajemen koperasi yang belum profesional, ini banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

4. Pemerintah terlalu memanjakan koperasi, ini juga menjadi alasan kuat mengapa koperasi Indonesia tidak maju maju. Koperasi banyak dibantu pemerintah lewat dana dana segar tanpa ada pengawasan terhadap bantuan tersebut. Sifat bantuanya pun tidak wajib dikembalikan.
5. Prinsip koperasi Rochdale bagian kerjasama dan sukarela serta terbuka , tidak dijalankan dengan baik di Indonesia.. Keanggotaan koperasi hanya berlaku untuk yang seprofesi, misal koperasi nelayan anggotanya nelayan saja, koperasi guru anggotanya guru saja. Ini menyebabkan pergerakan koperasi tidak maksimal, walaupun sudah di bentuk koperasi sekunder tetapi belum mampu menyatukan kerja sama antar koperasi yang berbeda beda jenis.